Kabar24.com, MANGUPURA— Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai kembali berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkoba dan psikotropika ke Bali yang dilakukan oleh dua orang WNA.
Penindakan yang pertama dilakukan terhadap seorang penumpang berinisial ASH yang datang dengan menggunakan maskapai penerbangan Air Asia FD 398 rute Bangkok Don Mueang-Denpasar.
Pria berumur 48 tahun yang berprofesi sebagai analis komputer, kedapatan memiliki sediaan psikotropika dari hasil penindakan pada tanggal 24 Januari 2018 sekitar pukul 02.45 Wita di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Adapun upaya penyelundupan kedua yang digagalkan, yakni SKAR, seorang penumpang maskapai penerbangan Qatar Airways QR-962 rute Doha-Denpasar pada tanggal 26 Januari 2018 sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari penindakan kedua tersebut, berhasil disita 6,78 gram heroin, 2,57 gram amphetamine, 18 butir obat morfin, dan 30 butir obat diazepam yang diselundupkan di beberapa tempat barang bawaan, termasuk di celana dalam
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai
Baca Juga
Himawan Indarjono mengatakan dari pemeriksaan ASH, ditemukan satu botol plastik dengan label tertentu berisikan 655 tablet berwarna kuning bertuliskan “CENTAUR” yang tidak diberitahukan pada Customs Declaration.
“Terdapat dokumen yang menyerupai resep yang ditunjukkan oleh ASH, namun tertera konsumsi yang dianjurkan adalah Diazepam 2 mg tablet sebanyak 42 tablet,” jelasnya, Kamis (22/2/2018).
Kabid Penindakan danPenyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT Husni Syaiful memaparkan SKAR yang berkewarganegaraan Jerman tersebut menyimpan obat-obatan terlarang tersebut secara terpisah. Heroin disembunyikan di antara tisu, sedangkan amphetamine di dalam tas bewarna putih. Adapun morfin dan diazepam ditaruh di dalam tas berwarna cokelat
Husni menyatakan SKAR bersikap kooperatif ketika petugas menanyakan keberadaan barang bawaan sejenis lainnya ketika diperiksa.
Bahkan dia menunjukkan satu plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 1,21 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam yang tengah dikenakan.
Husni menambahkan bahwa saat ini tersangka dan barang buktitelah diserahterimakan ke POLDA Bali dan menegaskan bahwa keberhasilan penindakan-penindakan tersebut tidak lepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum terkait.
Kasus ini menambah daftar panjang tangkapan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai sepanjang 2016 dengan jumlah 10 penindakan dan pada 2017 dengan jumlah 25 penindakan.
Sementara pada data di tingkat wilayah, kantor-kantor Bea Cukai di bawah naungan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT secara keseluruhan telah melakukan tangkapan NPP sebanyak 20 penindakan pada 2016 dan 42 penindakan pada 2017.