Bisnis.com, BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyimpulkan Mery Swarni menjadi otak penyelundupan heroin ke Indonesia lewat Provinsi Kepri berdasarkan keterkaitan dari sejumlah tangkapan sebelumnya.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Kombes Jan De Fretes mengungkapkan ada tiga kasus penyelundupan yang menjadi petunjuk dalam penangkapan Mery Swarni.
“Awalnya pada tahun 2012 pada tanggal 6 Januari, di Pelabuhan Tanjungpinang telah ditangkap seorang tersangka atas nama Ashari oleh aparat bea cukai dengan bb heroin sebanyak 750 gram,” ujarnya di Batam, Kamis (9/1/2014).
Berdasarkan hasil yang dilakukan oleh Polres Tanjungpinang, tersangka mengaku pengirim dari barang itu adalah Mery Swarni yang berada di Malaysia.
Kemudian kasus kedua dengan tersangka Uun alias Iin yang tertangkap juga oleh bea cukai dan kemudian kasusnya ditangani oleh Polda Kepri dengan bb sebanyak 3,7 kg.
Tersangka yang ditangkap pada 24 Desember 2012 itu pun mengaku barang bawaannya berasal dari Mery Swarni yang ada di Malaysia.
Dan kasus ketiga, yaitu pada 21 Oktober 2013, di Pelabuhan Batam Center sekitar pukul 11 siang kembali bea cukai mengadakan penegahan terhadap tersangka atas nama Dewi Rani yang membawa shabu dikemas dalam 8 bungkus dengan total berat 1,66 kg.
Dari hasil penyidikan, barang ini juga diakui tersangka berasal dari Mery Swarni yang berkedudukan di Malaysia.
“MS ini sudah tiga orang yang dikirimkan, yang dua orang, Uun dan Dewi, itu sudah dua kali masuk ke Indonesia dengan membawa barang. Jadi total ada lima kali. Ini berdasarkan pengakuan MS,” sambungnya.