Bisnis.com, BATAM – Manajemen PT Bintan Bersatu Apparel (BBA), pabrik pembuat produk Adidas di Kota Batam, menilai aksi mogok kerja yang dilakukan oleh ratusan pekerja hari ini, Rabu (8/1/2014), melanggar aturan ketenagakerjaan.
Syaiful Badri, Corporate Affairs Manager PT BBA, mengatakan pihaknya tidak mengakui aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja tersebut. "Surat yang mereka masukkan adalah surat mogok,” ujarnya.
Menurut pemahaman manajemen perusahaan, kata dia, mogok kerja yang diatur dalam UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, adalah menghentikan atau memperlambat pekerjaan, tidak melakukan orasi, pemasangan bendera dan tindakan lainnya.
Namun, pada kenyataannya, para karyawan tidak hanya menghentikan pekerjaannya, tetapi melakukan orasi, memasang berbagai bendera dan atribut aksi lainnya.
Berdasarkan aturan itu, mogok kerja juga dilakukan pada saat jam kerja dan jam kerja PT BBA adalah mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Namun, lanjutnya, para pekerja sudah mulai mendatangi perusahaan sejak pukul 00.00 WIB pada hari pelaksanaan aksi. “Kalau ini namanya bukan mogok, tetapi demo, untukrasa dan demonstrasi,” sambung Syaiful.
Hal itu yang membuat pada awalnya manajemen menahan masuk para karyawan lain yang hendak ikut mogok kerja meski pada akhirnya membiarkannya saja.
Menurut Syaiful, manajemen perusahaan akhirnya memutuskan untuk menghargai aksi tersebut meskipun dinilai melanggar aturan sepanjang dilakukan dengan damai, aman, dan tertib.