Bisnis.com, BATAM – Ratusan buruh pabrik pembuat produk Adidas di Kota Batam, PT Bintan Bersatu Apparel (BBA), melakukan aksi mogok kerja pada hari ini, Rabu (8/1/2014).
Mogok kerja tersebut merupakan lanjutan dari aksi yang sebelumnya sudah mereka lakukan sejak 8 Oktober 2013. Jika tuntutan tidak juga diakomodasi oleh manajemen, mereka akan terus melanjutkannya hingga 8 April 2014.
Ujang Rahmat, Sekretaris PUK FSPMI BBA mengungkapkan mereka memiliki beberapa alasan sehingga melakukan mogok kerja.
Pihak perusahaan dinilai telah melanggar Perjanjian Bersama yang telah dicatatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Kepri yang berakibat terjadinya perubahan status hubungan kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang ditandatangani pada 7 November 2012.
“Bahwa terhadap pelanggaran tersebut kami PUK SPAI FSPMI PT BBA telah berusaha memperingatkan perusahaan baik secara lisan maupun tulisan, akan tetapi perusahaan masih tetap mengabaikannya,” jelas Ujang.
Dia melanjutkan, apa yang dilakukan oleh manajemen PT Bintan Bersatu Apparel telah menghilangkan hak hidup dan memperoleh pekerjaan yang layak demi kemanusiaan sehingga manajemen dinilai telah melanggar hak asasi manusia.
Selain itu, perusahaan juga dianggap telah melanggar Perjanjian Bersama mengenai keamanan dan keselamatan karyawan di dalan dan di luar perusahaan.
Kemudian perusahaan juga dinilai seharusnya wajib memberikan ketegasan kepada oknum-oknum dari unsure karyawan maupun manajemen yang melakukan tindak pidana kriminal kepada Teguh Caraka Panji Dumadi dan Rahmat.
“Dan terakhir, perusahaan telah mengabaikan masalah kesehatan karyawan,” sambung Ujang.