Bisnis.com, JAKARTA--Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun menyediakan uang Rp3 miliar untuk mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar agar menolak permohonan gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Gunung Mas 2013-2018.
Jaksa penuntut umum KPK Elly Kusumastuti dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu mengatakan pada 24 September 2013, Akil Mochtar menginformasikan kepada Chairun Nisa melalui SMS yang intinya meminta Rp3 miliar kepada Hambit Bintih.
Isi dari sms Akil kepada Chairun Nisa tersebut yakni, "besok sidang, itu pemohon sudah ketemu saya langsung si Bupatinya, saya minta lewat bu Anisa aja", selanjutnya Akil Mochtar meminta kepada Chairun Nisa untuk disampaikan kepada terdakwa I Hambit Bintih agar disediakan dana sebesar Rp3 miliar dalam bentuk dolar AS.
Hal tersebut termuat dalam surat dakwaan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Komisaris PT.Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun yang disangkakan menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Untuk memenuhi permintaan Akil Mochtar, selanjutnya terdakwa I Hambit Bintih meminta kepada terdakwa II Cornelis Nalau Antun untuk menyiapkan dana tersebut dan menyerahkan uang tersebut kepada Akil Mochtar melalui Chairun Nisa. Cornelis Nalau menyanggupi untuk menyediakan dana tersebut pada Rabu 2 Oktober 2013," ungkap jaksa di Pengadilan Tipokor Jakarta, Rabu (8/1/2013)
Uang Rp3 miliar tersebut ditujukan agar perkara permohonan gugatan pilkada kabupaten Gunung Mas yang diajukan oleh dua pasang calon bupati Gunung Mas yaitu Jaya Samaya Monong-Daldin dan Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy ditolak oleh Akil bersama dua angota panel konstitusi yaitu Maria Farida dan Anwar Usman, sehingga Hambit Bintih dan Arton S Dohong tetap dinyatakan sebagai pemenang seperti dalam putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gunung Mas 2013-2018.
KPUD Gunung Mas memang menetapkan Hambit Bintih dan Arton S Dohong sebagai calon terpilih bupati dan wakil bupati Gunung Mas pada 11 September 2013, namun pasangan calon bupati lainnya yaitu Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan Jaya S Monong-Daldin mengajukan gugatan ke MK.
Agar permohonan gugatan ditolak, pada 19 September, Hambit menemui Chairun Nisa di restoran Hotel Sahid Jakarta untuk melakukan pendekatan kepada pihak-pihak di MK, atas permintaan tersebut Chairun Nisa menghubungi Akil melalui pesan singkat (SMS).
"Pak Akil, saya minta bantu nih untuk Gunung Mas, tapi untuk incumbent yang menang, terhadap permintaan Chairun Nisa tersebut Akil pun menjawab 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas," ungkap jaksa.
Akhirnya pada 20 September, Hambit dan Akil bertemu di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra dan menyampaikan agar pengurusan keberatan perkara Gunung Mas berhubungan dengan Chairun Nisa.
Atas permintaan Hambit, Akil selaku ketua MK pun menetapkan panel hakim konstitusi yang mengadili perkara Gunung Mas terdiri atas dirinya sebagai ketua, Maria Farida dan Anwar Usman.
Pasca kesepakatan Chairun Nisa, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau, pada Rabu pagi, 2 Oktober 2013 pagi Chariun Nisa bertemu dengan Hambit Bintih di bandara Cilik Riwut Kalimantan Tengah untuk membicarakan penyerahan uang ke Akil, selanjutnya Hambit menyerahkan uang RP75 juta ke Chairun Nisa terkait pengurusan gugatan tersebut.
Pada malam harinya, Chairun mengambil uang dari Cornelis di apartemen Mediterania Tanjung Duren Jakarta dan ditemani oleh Cornelis, Chairun pun pergi ke rumah Akil di Kompleks Widya Chandra.
"Saat terdakwa dan Cornelis menunggu Akil Mochtar menemui mereka di teras, datang petugas KPK dan melakukan penangkapan terhadap Cornelis, Chairun Nisa dan Akil Mochtar," tambah jaksa. (Antara)
Bupati Gunung Mas Sediakan Rp3 Miliar untuk Akil Mochtar
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun menyediakan uang Rp3 miliar untuk mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar agar menolak permohonan gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Gunung Mas 2013-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium