Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah...182 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia saat ini berjumlah 182 orang dari berbagai kasus seperti narkoba, pembunuhan, dan lainnya.

Bisnis.com, KUALA LUMPUR--Warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia saat ini berjumlah 182 orang dari berbagai kasus seperti narkoba, pembunuhan, dan lainnya.

Termasuk 59 orang di antaranya terkait kasus baru yang terjadi pada 2013 dengan rincian 30 kasus narkoba dan 29 kasus pembunuhan, demikian keterangan pers KBRI Kuala Lumpur, Malaysia yang diterima Antara, Selasa (7/1/2014).

Dalam kaitan tersebut, KBRI Kuala Lumpur telah menugaskan pengacara retainer dari firma hukum Gooi & Azura untuk memberikan pendampingan hukum WNI/TKI yang terancam hukuman mati.

KBRI Kuala Lumpur dan tim pengacara juga secara reguler melakukan kunjungan ke penjara-penjara guna memberikan dukungan baik moral maupun bantuan keperluan sehari-hari kepada WNI yang tengah menghadapi permasalahan hukum di negara ini.

Untuk WNI yang telah dijatuhi hukuman mati dan berkekuatan hukum tetap, KBRI Kuala Lumpur mengusahakan permohonan pengampunan kepada Sultan di Negeri tempat tindak pidana terjadi (locus delicti).

Permohonan pengampunan itu juga disampaikan kepada Yang di-Pertuan Agong sebagai Kepala Negara Malaysia.

Sementara itu, terkait dengan penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati, maka dalam 5 tahun terakhir (2009-2013), KBRI Kuala Lumpur berhasil mengupayakan pembebasan 164 WNI dari ancaman hukuman mati.

Rinciannnya 63 WNI bebas murni dan 101 WNI mendapatkan pengurangan menjadi hukuman penjara.

Adapun terkait banyaknya kasus narkoba yang menimpa WNI maka KBRI Kuala Lumpur juga mengimbau lebih berhati-hati dan tidak mudah terbujuk rayu untuk menjadi kurir narkoba ataupun pengedar ataupun pemakai narkoba.

Dari sejumlah kasus yang menimpa WNI tersebut selama tahun 2013, maka kepada para WNI/TKI yang akan bekerja di Malaysia perlu lebih memahami dan mematuhi ketentuan hukum baik di Indonesia maupun di negara setempat.

Setiap WNI yang tiba dan menetap di negara ini perlu segera melaporkan kedatangannya ke KBRI Kuala Lumpur agar bila terjadi permasalahan dapat segera diketahui.

KBRI Kuala Lumpur sering kesulitan menyelesaikan kasus TKI yang datang secara non prosedural sebab proses hukum selalu menuntut adanya bukti-bukti tertulis sebagai dasar aparat hukum menindaklanjuti proses hukumnya.

Selain itu, WNI juga diharapkan selalu berhati-hati atas tindak pidana penipuan yang kerap terjadi dalam pengurusan berbagai dokumen.

Dalam hal ini, KBRI menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menunjuk agen ataupun perantara dalam memberikan pelayanan pengurusan berbagai dokumen.

Untuk itu, kepada seluruh WNI di Malaysia diingatkan agar langsung menghubungi KBRI Kuala Lumpur jika ingin menguruskan berbagai dokumen yang sekiranya diperlukan selama di negara ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper