Bisnis.com, KANSAS - Nama besar jaringan kedai kopi asal AS, Starbucks Corp., ternyata tidak membuat produsen bir yang satu ini gentar terhadap somasi yang mereka terima.
Exit 6 Brewery, nama produsen bir tersebut, mengirimkan cek senilai US$6 ke Starbucks atas balasan somasi yang isinya menuding mereka melakukan pelanggaran merek dagang. Bloomberg yang mengutip surat kabar Kansas City Star, melaporkan Jumat (3/1/2014), Starbucks sebelumnya mempermasalahkan merek bir Frappiccino yang digunakan oleh Exit 6.
Kedai kopi yang berdiri sejak 1971 dan kini memiliki lebih dari 20.000 cabang di seluruh dunia itu menyatakan merek Frappiccino terlalu mirip dengan Frappuccino, merek yang dipakai untuk salah satu jenis minuman oleh Starbucks. Kemiripan itu dipandang dapat menyebabkan kebingunan konsumen.
Somasi itu lantas dibalas dengan surat berisi uang US$6. Pemilik Exit 6, yang berbasis di Cottleville, Missouri, menyebutkan uang itu merupakan keuntungan dari hasil penjualan tiga bir Frappiccino mereka.
Exit 6 menuturkan mereka tidak pernah mendaftarkan merek apapun dan tidak mempunyai merek sendiri. Mereka juga mengatakan uang itu disertakan karena "kita pemilik bisnis kecil mesti kompak". (Bloomberg)