Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur terkait penyaluran beras miskin (Raskin) 2014 di daerah tersebut.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menegaskan minggu pertama Januari ini, raskin 2014 untuk Sumbar sudah bisa didistribusikan kepada masyarakat sasaran penerima.
"Dengan sudah adanya SK gubernur soal pagu raskin, maka raskin untuk Sumbar sudah bisa disalurkan," katanya di Padang, Jumat (3/1/2014).
Dia mengatakan pagu raskin untuk Sumbar tahun ini sama persis dengan pagu 2013, yakni sebanyak 49.577.580 kg untuk 275.431 rumah tangga sasaran (RTS) di 19 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Sesuai SK Gubernur Sumbar No 500-1024-2013 tentang Penetapan Pagu Beras bagi Keluarga Miskin per Kabupaten/Kota di Sumbar tahun 2014 tertanggal 30 Desember 2013 maka raskin Sumbar sudah bisa disalurkan.
Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menolak menyalurkan raskin tahun lalu, tetap diberikan pagunya tahun ini sebanyak 1.854.540 kg untuk 10.303 RTS.
"Jatah Mentawai tetap diberikan. Belum ada pengalihan, dan kita harapkan pemda Mentawai menyalurkan raskin tahun ini," katanya.
Sebelumnya Bulog divisi Regional Sumbar menyatakan kesiapan untuk menyalurkan raskin 2014. Namun pendistribusian hanya menunggu SK Gubernur untuk penyaluran raskin 2014.