Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Malaysia, Selidiki Kehidupan TKI Walfrida di Belu

Pengadilan Kota Bharu, Kelantan Malaysia, melakukan penyelidikan terhadap pola hidup sosial dan ekonomi Walfrida Soik, seorang tenaga kerja wanita berasal dari Kabupaten Belu, yang diancam hukuman mati karena tuduhan pembunuhan majikannya di negeri jiran itu.

Bisnis.com, ATAMBUA--Pengadilan Kota Bharu, Kelantan Malaysia, melakukan penyelidikan terhadap pola hidup sosial dan ekonomi Walfrida Soik, seorang tenaga kerja wanita berasal dari Kabupaten Belu, yang diancam hukuman mati karena tuduhan pembunuhan majikannya di negeri jiran itu.

"Penyelidikan itu lebih kepada sosio-psikologis dan sosio-ekonomi, lingkungan tempat tinggal Walfrida di Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu Arnol Bria Seo di Atambua, Kamis, ketika menjawab pertanyaan tentang kelanjutan perkembangan persidangan Walfrida di Malaysia.

Dia menjelaskan penyelidikan tersebut akan dilakukan oleh dua orang dokter bidang psikologi berasal dari Malaysia atas izin Pengadilan Kelantan, berdasarkan permintaan kuasa hukum Walfrida Soik.

"Kedatangan dua dokter tersebut, dijadwal mulai hari ini, Kamis (2/1) hingga Senin (6/1) mendatang dan langsung ke Desa Faturika," katanya, Rabu (1/1/2014).

Dia mengatakan hasil penyelidikan medik secara psikologis tersebut, oleh hakim Pengadilan Kelantan akan dijadikan pertimbangan, sebelum menjatuhkan vonis kepada Walfrida, dari tuntutan yang mengharuskan hukuman mati tersebut.

Dia mengatakan dengan penyelidikan tersebut, akan diketahui mengapa Walfrida dengan usia yang masih sangat belia, sudah harus menjadi seorang tenaga kerja ke Malaysia.

Bukannya dia, katanya, masih harus bersekolah untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih baik.

Pemerintah dan seluruh masyarakat di Kabupaten Belu, wilayah batas RI-TImor Leste, katanya, berharap dengan penyelidikan tersebut, bisa membantu meringankan vonis atas tuntutan hukuman mati.

Terkait dengan sidang lanjutannya, Arnol mengaku akan ada informasi dari Kementerian Luar Negeri.

Dia memperkirakan sidang lanjutan kasus Walfrida berlangsung lagi dalam kurun waktu 26-30 Januari 2014.

Dalam kurun waktu persidangan hingga putusan tersebut, menurut Arnol, akan ada lagi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ibu kandung Walfrida, Maria Kolo.

"Dalam kurun waktu persidangan itu, kita akan dampingi lagi ibu Maria Kolo dan seorang penerjemah ke persidangan di Malaysia," katanya.

Bupati Belu Joachim Lopez pada kesempatan terpisah mengaku hanya bisa berdoa agar ada jalan terbaik yang diberikan Tuhan terkait dengan persoalan yang dihadapi Walfrida.

Langkah dan perjuangan semua pihak, baik di daerah maupun secara nasional dan negara, katanya, diharap bisa menjadi bagian dari pertimbangan Pengadilan Kelantan, Malaysia, untuk meringankan hukuman yang sedang mendera Walfrida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : editor
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper