Bisnis.com, JAKARTA - Sengketa utang sebesar Rp2,02 miliar yang melibatkan PT Jungleland Asia dihentikan pemeriksaannya, setelah permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap pengelola taman bermain Jungleland di Bogor itu dicabut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Rosidin di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Bob Saputra diwakili kuasa hukumnya menyerahkan permohonan pencabutan perkara. Penarikan permohonan PKPU ini tidak mendapat keberatan dari pihak termohon, sehingga majelis hakim pun langsung mengesahkannya.
"Menyatakan sah pencabutan perkara PKPU," ujarnya dalam amar putusan, Selasa (31/12). Majelis hakim menyatakan penarikan permohonan PKPU disebabkan oleh telah terjadinya perdamaian di antara para pihak.
Sayangnya, baik pemohon maupun termohon tidak bersedia memberikan penjelasan ataupun komentar apapun. Kuasa hukum pemohon Sahroni dan Muh. Arbian dari kantor hukum Sahroni & Partners enggan menyampaikan tanggapan, demikian juga dengan kuasa hukum Jungleland Asia yang tidak mau menyebutkan identitasnya.
Berdasarkan berkas yang diperoleh Bisnis, pekan lalu, Bob mengklaim telah diberikan pekerjaan di proyek pembangunan Jungleland Adventure Theme Park yang berlokasi di kawasan Sentul, Bogor. Nilai total pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp4,56 miliar.
Penunjukan ini berdasarkan surat perintah kerja tertanggal 11 September 2012, 19 September 2012, 19 Oktober 2012, 14 November 2012, dan 21 November 2012.
Pemohon menyatakan sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan proyek dan saat ini sudah digunakan oleh Jungleland Asia. Namun, dari nilai total pekerjaan itu termohon baru membayar Rp2,17 miliar.
Sisanya sejumlah Rp2,02 miliar belum diserahkan. Padahal, dalam perjanjian disebutkan pembayaran harus dilunasi paling lambat 12 Juni 2013.
Pihak Bob mengungkapkan sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan termohon, tapi tidak ada kejelasan kapan utang bakal dibayar.
Pada 14 November 2013, pemohon lantas melayangkan somasi kepada Jungleland Asia. Hingga permohonan PKPU diajukan, pembayaran belum dilakukan.
Menurut permohonannya, pemohon menyertakan tiga kreditur lain yakni PT Swantech Tritunggal Abadi dengan jumlah tagihan Rp3,57 miliar, Mesdi Samsul A. dengan nilai Rp216,01 juta, dan Alwi sebesar Rp8,85 juta.
Sebelum perkara dicabut, termohon belum sempat menyerahkan jawabannya di persidangan. Sedianya, sidang jawaban dilakukan Senin (30/12) tapi ternyata kedua pihak telah lebih dulu berdamai.
Jungleland Asia merupakan anak usaha PT Bukit Jonggol Asri, sebuah perusahaan patungan antara PT Sentul City Tbk (BKSL) dengan PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). Pembangunan taman bermain tematik yang diklaim sebagai yang terbesar di Asia Pasifik ini dilakukan secara bertahap dimulai pada pertengahan 2011.