Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepada daerah di Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (31/12/2013)
Idrus sendiri tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya saat tiba di gedung KPK.
Idrus seharusnya dipanggil bersama dengan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto pada hari ini.
Namun, Setya sudah mengirimkan surat tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang bertugas di luar negeri sehingga dilakukan penjadwalan ulang pada pekan depan.
Pada Senin (30/12/2013), Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa Idrus dan Setya dipanggil untuk mengklarifikasi sejumlah hal.
"Kenapa dipanggil? Karena yang bersangkutan ada hal-yang yang ingin diklarifikasi, ada hal-hal yang ingin digali," paparnya.
Akan tetapi, Abraham tidak memerinci hal-hal apa yang ingin digali dari kedua fungsionaris tempat Akil sebelumnya menjadi kader di partai politik tersebut.
Akil adalah anggota DPR RI periode 1999-2004 dan periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Golkar dan pernah menjadi calon Gubernur Kalimantan Barat pada 2007. Namun, setelah menjadi hakim konstitusi pada 2009, Akil sudah tidak lagi menjadi kader partai berlambang pohon beringin tersebut.
Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak serta Kota Palembang dan Empat Lawang bersama dengan lima tersangka lain sejak 3 Oktober.
Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas bersama dengan Akil adalah anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.
Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap, KPK juga menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orang tua Susi sebagai barang bukti.
Akil juga masih terjerat dugaan suap sengketa pemilihan Wali Kota Palembang dan Bupati Empat Lawang karena KPK mendapati uang Rp2,7 miliar di rumah Akil.
KPK juga menjadikan Akil tersangka tindak pidana pencucian uang dan sudah menyita sekitar 33 mobil dan dua rumah serta tanah terkait dengan Akil, ditambah dengan pembekuan rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita, yaitu CV Ratu Samagad yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan perikanan. (Antara)