Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tahanan KPK, Ratu Atut Tetap Perhatikan Penampilan

Hari ini, Jumat (27/12/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Hari ini, Jumat (27/12/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi.

"Untuk perkara Lebak," kata pengacara Atut, TB Sukatma, seperti dikutip Antara, Jumat (27/12/2013).

Dalam daftar jadwal pemeriksaan, Ratu Atut diperiksa sebagai tersangka.

Atut, yang di antar mobil tahanan, tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB bersama tersangka suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman yang sama-sama mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kendati sudah menjadi tahanan, Atut tetap memperhatikan penampilannya. Atut mengenakan batik, jilbab, dan celana yang seragam berwarna hitam. Ia juga terlihat mengenakan sepatu bermerek New Balance berwarna hitam.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama sejak Atut ditahan pada 20 Desember 2013.

Sebelumnya, Atut telah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi serta kasus penyelidikan pengadaan alat kesehatan di Banten.

Kemudian, terkait kasus Lebak, ia diperiksa lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2013 dan langsung ditahan.

Menurut pengacara Atut, TB Sukatma, Atut masih dalam kondisi kurang sehat.

KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi sejak 16 Desember 2013. Selanjutnya KPK menahan Atut setelah memeriksanya pada 20 Desember 2013.

KPK langsung menahan Atut meskipun baru diperiksa sekali sebagai tersangka. Diduga, Atut mencoba mempengaruhi saksi-saksi. Ia sudah dua kali mengadakan pertemuan di Permata Hijau dengan beberapa orang yang di antaranya orang tersebut akan menjadi saksi di KPK.

Atut diduga bersama-sama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

KPK juga menyangkakan Ratu Atut dengan kasus pengadaan alat kesehatan di Banten, namun KPK masih merumuskan pasal yang akan dikenakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper