Bisnis.com, JAKARTA – Kasus sengketa tanah di proyek Donggi-Senoro berlokasi di lahan upstream Pertamina di Proyek Pengembangan Gas Matindok (PPGM).
Doty Damayanti, Media Relation and Public Communication Lead PT Donggi-Senoro LNG, mengaskan perusahaannya menangani pengolahan gas di downstream, sedangkan kegiatan upstream dilkaukan Pertamina melalui PPGM.
“Kasus yang dimaksud adalah pengadaan tanah untuk keperluan fasilitas pengembangan gas di upstream PPGM [Proyek Pengembangan Gas Matindok],” ujarnya melalui keterangan resminya kepada Bisnis Indonesia.
Doty mengungkapkan hal itu menanggapi berita Pertamina Usut Percaloan Tanah di Proyek LNG Donggi-Senoro.
Kasus pengusaan lahan plasma sawit oleh para oknum petugas PT Pertamina EP di Kec. Toili, Kab. Banggai, Sulawesi Tengah, kini telah ditindaklanjuti oleh pihak Pertamina pusat.
Menurut laporan yang diperoleh, Pertamina pusat telah mengirimkan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap tindakan percaloan tanah yang dilakukan oleh para oknum yang berkerja sama dengan karyawan PT Pertamina EP.
Tim sebut akan melakukan rapat koordinasi pada hari ini di Jakarta. Masalah yang sangat serius akan ditangani oleh pihak Pertamina adalah percalonan tanah yang melibatkan oknum karyawan Pertamina dan kasus tumpang tindih lahan dengan PT Kurnia Luwuk Sejati.