Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Penahanan Anas Urbaningrum Usai Penyerahan Rutan Guntur

Penahanan mantan Ketua Umum partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan proyek olahraga Hambalang, dilakukan usai penyerahan secara resmi rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Penahanan mantan Ketua Umum partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan proyek olahraga Hambalang, dilakukan usai penyerahan secara resmi rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.

"Kita tunggu sampai penyerahan resmi Rutan Guntur sehingga penahanan dapat lebih leluasa," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Jakarta, Senin (23/12/2013).

Rutan KPK di Denpon Guntur Kodam Jaya di Manggarai Jakarta Selatan, mulai dibangun sejak November 2012 dengan target menampung 38 orang tahanan KPK dalam 14 ruangan sel dengan berbagai ukuran.

Pada 13 Desember 2013 lalu, pimpinan KPK sudah meninjau kondisi rutan yang baru saja selesai pembangunannya dengan memiliki 13 sel dengan masing-masing sel dapat menampung beberapa orang tahanan.

"Kalau sudah waktunya ditahan akan dilakukan, yang lalu terkendala terbatasnya ruangan dan ada orang-orang tertentu yang perlu ditahan untuk mencegah yang tidak kita inginkan," ungkap Zulkarnain.

Satu tersangka yang baru ditahan adalah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang ditahan di rutan Pondok Bambu Jakarta Timur karena keterbatasan ruangan di rutan KPK dan pencegahan agar Atut tidak berkomunikasi dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami juga cukup lama membahas kerugian negara untuk menyamakan persepsi dengan BPK dan kementerian PU sedangkan alasan lain adalah kami perhitungkan jangan sampai penyidikan belum selesai tapi habis masa tahanan sehingga bisa bebas demi hukum," tambah Zulkarnain.

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut, saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B-15-AUD. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper