Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNN Ringkus 5 Orang Sindikat Narkotika Internasional

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali meringkus lima orang sindikat jaringan narkotika internasional yang membawa narkoba sabu jenis metafitamin seberat 3.112,2 gram

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali meringkus lima orang sindikat jaringan narkotika internasional yang membawa narkoba sabu jenis metafitamin seberat 3.112,2 gram.

Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto, Kabag Humas BNN mengatakan kelima pelaku itu yakni Sofian Yusup (SY), Ilham Firmansyah (IF), Hani Haryani Wijaya (HHW), Dian Farida Susanti alias Ayu (DFS), dan Avid Schot.

"Adalah IF dan HW yang kompak memanfaatkan SY untuk menyelundupkan sabu dari India," ujar Sumirat melalui telepon Jumat (20/12/2013).

Menurut Sumirat, penangkapan kelima pelaku berawal dari tertangkapnya SY oleh BNN dan petugas Bea dan Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali pada Minggu 15 Desember 2013.

“Melalui X-ray detektor petugas menemukan benda mencurigakan pada koper dibawa SY saat tiba di Bali," ujar dia.

Sumirat menerangkan bisnis haram ini bermula ketika IF menawarkan pekerjaan pada SY untuk mengambil permata di India. IF kemudian mengenalkan SY ke bibinya HHW yang kemudian menawarkan imbalan sebesar Rp5 juta serta semua biaya akomodasi perjalanan pada SY.

SY mengenal IF padaNovember di rumah IF di kawasan Cileunyi, Jawa Barat, dan di dalam pertemuan itu SY kemudian dikenalkan ke bibinya IF bernama HHW.

"Berbekal US$200, SY bertolak ke India, pada 9 Desember 2013, dan pada 14 Desember 2013 SY diminta pulang dengan membawa koper yang diketahui SY berisi permata. Koper itu diambilnya dari seorang pria tak dikenal di Bandara New Delhi, India untuk dibawa ke Indonesia," ujarnya.

Setiba di Bali, SY pun ditangkap, kemudian bersama petugas BNN, SY diajak bertemu IF dan HW degan membawa koper pesanan keluarga itu. Mereka bertemu di kawasan pintu tol Cileunyi, dan keduanya pun langsung diamankan petugas.

"Setelah itu IF dan HW berencana menyerahkan kepada seorang wanita berinisial DFS alias A di Jakarta, petugas melakukan pengejaran dan mengamankan DFS di Jalan Hos Cokrominoto, Kuningan, Jakarta," kata Sumirat.

Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper