Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah sekretaris pribadi serta ajudan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Alinda Agustine Quintansari dan Riza Martina, terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Ratu Atut.
"Info pencegahan baru dari KPK berdasarkan keputusan pimpinan KPK, skep nomor KEP-926/01/12/2013 tanggal 17 desember 2013," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana lewat pesan singkat, Selasa (17/12/2013)
Pencegahan ini bermaksud agar apabila keterangan yang bersangkutan dibutuhkan, keduanya tidak sedang berada di luar negeri.
Keduanya dicegah terkait dengan perkara yang menjerat Ratu Atut, yakni kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi dan pengadaan alat kesehatan di Banten.
KPK meningkatkan status Ratu Atut dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan pada tanggal 12 Desember 2013 dari barang bukti yang ditemukan.
Sprindik kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2013.
Ratu Atut dikenai Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kenapa juncto? Karena dalam kasus tersebut tersangka Atut dinyatakan bersama-sama atau turut serta bersama TCW (Tubagus Chaeri wardana alias Wawan) dalam kasus pemberian atau penyuapan terhadap ketua MK Akil Mochtar. Oleh karena itu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Samad.
Sementara itu, dalam kasus Alkes Banten dalam ekspos tanggal 12 Desember 2013, Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kendati demikian, masih perlu direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasal dalam sprindik yang akan menyusul kemudian. Saat ini pasal masih dirumuskan," ungkap Samad.
Terkait dengan dua kasus tersebut, Ratu Atut telah dipanggil KPK beberapa waktu lalu untuk digali keterangannya sebagai saksi. (Antara)
KPK Cekal Sekretaris Pribadi & Ajudan Ratu Atut
Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah sekretaris pribadi serta ajudan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Alinda Agustine Quintansari dan Riza Martina, terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Ratu Atut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium