Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan advokat Tubagus Sukatma untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah, Jumat (14/2/2014). Sukatma adalah pengacara keluarga Atut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jum'at, (14/2/2014)
Selain Sukatma, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni pensiunan yang bernama Achmad Hilman. Keduanya dimintai keterangannya karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Ratu Atut.
Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan dianggap bertanggung jawab terhadap proyek alkes di provinsi yang dipimpinnya.
Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak.