Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyita aset terkait mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang.
"Ada penyitaan satu rumah dan sebidang tanah di desa Karang Duhur, Petanahan, kabupaten Kebumen, terkait penyidikan KPK dalam kasus penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (11/12/2013)
Menurut Johan, rumah dan tanah tersebut adalah atas nama Muchtar Effendi, Muchtar disebut-sebut sebagai orang yang mengatur ongkos pengurusan sengketa pilkada di MK yang ditangani oleh Akil.
Selain menyita rumah dan tanah tersebut, KPK juga menyita rumah Akil dan istrinya Ratu Rita Akil di Pancoran.
"Ada juga penyitaan atas rumah AM dan istrinya di Jalan Pancoran Indah III No 8 terkait kasus yang sama, kemarin sudah dipasang plangnya," tambah Johan.
Penyitaan ini bertujuan agar barang yang disita tidak dipindahtangankan selama masa penyidikan.
"Sampai sekarang KPK masih melakukan 'asset tracing' terhadap tersangka AM ini, jadi sampai sekarang masih didalami dan belum ada kesimpulan," jelas Johan.
Hingga saat ini KPK sudah menyita total 33 unit mobil yang diduga terkait dengan Akil, 26 unit mobil diduga terkait dengan Muchtar Efendy yang disita dari "show room" mobil di kawasan Puncak Bogor, Cempaka Putih dan Depok dan dua di antaranya berplat merah.
aDAPUN lima mobil lain yang juga sudah disita adalah tiga mobil mewah Toyota Crown Athlete, Audi Q5, dan Mercedes Benz S350 yang disita di rumah Akil, satu mobil milik istri Akil Ratu Rita Akil dengan merek Toyota Fortuner dan satuMazda CX9 bernomor polisi Palembang.
KPK juga sudah menyita satu bidang kebun Mahoni seluas 6.000 meter persegi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi yang diduga terkait dengan Akil.
Ratu Rita adalah istri Akil yang juga telah diperiksa dalam kasus ini karena menjadi CV Ratu Samagad di Pontianak yang didapati melakukan transaksi hingga Rp100 miliar berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak serta kota Palembang bersama dengan lima tersangka lain sejak 3 Oktober.
Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas bersama dengan Akiladalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.
Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap, KPK juga menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi sebagai barang bukti.
Akil juga masih terjerat dugaan suap sengketa pemilihan walikota Palembang dan bupati Empat Lawang karena KPK mendapati uang Rp2,7 miliar di rumah Akil. (Antara)
KPK Terus Menyita Aset Akil Mochtar
Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyita aset terkait mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
4 jam yang lalu