Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Bus Rapid Transit, Jabar Cemas soal Tipping Fee

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Kementerian Perhubungan memperjelas aturan uang pungut dari tiket (tipping fee) dan penambahan rute proyek Bus Rapid Transit (BRT).
Bus Rapid Transit/Miovision.com
Bus Rapid Transit/Miovision.com

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Kementerian Perhubungan memperjelas aturan uang pungut dari tiket (tipping fee) dan penambahan rute proyek Bus Rapid Transit (BRT).

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dedy Taufik mengatakan pada 2014 Kemenhub mengalokasikan Rp358 miliar untuk hibah BRT yang beroperasi di 4 koridor di Jabar, yakni metropolitan Bandung, Depok, Bogor dan Bekasi. “Masing-masing mendapat bantuan 30 bus,” katanya, Selasa (10/12).

Dedy menjelaskan untuk mendukung operasionalisasinya, butuh persiapan sejumlah pranata dari sisi halte, salah satu hal yang butuh kejelasan dan kajian matang adalah soal tipping fee dari tiket yang dibayarkan penumpang BRT. “Jangan sampai kayak Jogja, tujuannya pelayanan. Malah kepala dinasnya diperiksa,” tuturnya.

Agar tidak terbelit masalah, pihaknya merancang operasional BRT dengan menyiapkan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) atau badan usaha daerah. Menurutnya, tipping fee harus jelas alirannya apakah akan masuk kas daerah atau tidak?, karena selama ini pengelolaan transportasi publik dilakukan pihak swasta.

Selain itu, pihaknya belum mendapat kejelasan posisi halte yang akan melayani BRT tersebut. “Pemerintah pusat sudah siapkan BRT 2014, saya kan harus membuat haltenya,” tegasnya.

Dia meyakini permasalahan halte akan dibahas dengan feasibility study. Tetapi, Dishub Jabar mengaku masih kebingungan menentukan trayek dan trase yang akan dilalui BRT di empat koridor tersebut. “Jangan sampai menganggu moda yang sudah ada. Kalau bisa trasenya lebih dari 22 kilometer,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan Dishub yang akan mendapat bantuan BRT. Kesiapan daerah sangat penting karena harus ada pembagian peran dan tugas dalam proyek besar tersebut. “Kalau trasenya diperluas, artinya akan ada konektivitas antarkabupaten,” katanya.

Kajian tersebut harus segera diajukan karena rencana BRT pemerintah pusat memiliki batasan kilometer. “Batasan [satu koridornya] berkisar 22 kilometer, tapi kami minta lebih. Pemerintah pusat pun mempersilahkan asal ada kajiannya," jelasnya.

Pemprov Jabar memastikan siap untuk mengaplikasikan sistem BRT ini di wilayah yang sudah ditunjuk. Awalnya proyek itu hanya akan diberlakukan di Kota Bandung, namun pihaknya menolak karena dianggap tidak akan menyelesaikan masalah kemacetan antardaerah.

 "Setelah ada feasibility study nanti akan jelas apa yang akan diperbuat Pemprov Jabar."

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menginginkan moda transportasi massal bus rapid transit dapat diimpelementasikan di seluruh ibu kota provinsi di Indonesia pada akhir 2014. Diperkirakan baru terdapat 10 kota di Tanah Air yang telah menerapkan BRT, sehingga diharapkan dapat lebih banyak kota yang menggunakannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdi Ardia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper