Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diragukan, Penyidik KPK Paksa Bu Pur Berbohong

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Pencegahan dan Penindakan, Adnan Pandu Praja, meragukan pernyataan Sylvia Sholeha atau Bu Pur yang mengaku dipaksa penyidik KPK untuk mengenal mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
/JIBI
/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Pencegahan dan Penindakan, Adnan Pandu Praja, meragukan pernyataan Sylvia Sholeha atau Bu Pur yang mengaku dipaksa penyidik KPK untuk mengenal mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Kan direkam, bagaimana mau menekan," kata Pandu disela-sela acara Pekan Antikorupsi 2013, di Istora Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Menurutnya, setiap pemeriksaan selalu direkam sehingga semua percakapan penyidik dengan terperiksa bisa didengar. Maka, apabila ingin membuktikan pernyataan Bu Pur maka rekaman tersebut tinggal diperdengarkan.

"Ada rekamannya, tinggal dibuka. Jadi jangan disimpulkan. Tinggal diadukan, pimpinan akan periksa, semua ada rekamannya," tegas Pandu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan sudah ada mekanisme untuk mengatasi orang-orang yang memberikan keterang berbeda di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di pengadilan.

"Sebelumnya kan dia sudah membuat pernyataan di BAP, nah hakim akan menanyakan kenapa keterangannya berbeda dengan di pengadilan. Dia yang akan mengkonfirmasi. Kalau secara prosedural, mekanisme untuk mngatasi orang-orang yang keterangannya berbeda di sidang dan BAP sudah ada dan itu biasa orang kayak gitu dalam pengalaman KPK," jelasnya..

"Inget nggak kasus Djoko Susilo? Orang-orang itu kan mengatakan itu tidak pernah, kemudian pengacaranya minta saksi verbalist-nya dihadirkan, kita buktikan mekanisme (pemeriksaan) nya, kan di tiap halamannya ada tandatangannya dan kita buktikan itu sudah digarap oleh pengacaranya," tambah Bambang.

Pada sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang untuk terdakwa Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, Bu Pur mengatakan bahwa ia tidak mengenal dengan Anas namun dia mengaku dipaksa penyidik KPK meskipun keterangannya tersebut tidak berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan hakim.

Lantas salah satu hakim anggota, Anwar, menimpali pernyataan Bu Pur. "Enggak ada di sini (BAP) ditanya kenal Anas. Yang ada itu permohonan izin," ujar Anwar.

Bu Pur pun membantah pernah mengajukan permohonan izin untuk menangani proyek pengadaan alat olahraga di Hambalang.

Sebelumnya Bu Pur telah disebut-sebut menginginkan proyek Hambalang berdasarkan keterangan dari bekas anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Saat itu, Rosa juga menyebut bahwa Bu Pur merupakan kepala rumah tangga Cikeas. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper