Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kembali menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penggeledahan dilakukan hari ini, Senin (9/12/2013), itu terkait kasus suap pencucian uang yang dilakukan oleh Kasubdit penindakan dan penyidikan KPU Bea cukai Tanjung Priok Heru Sulistyono dan pengusaha Yusran Arief.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti lebih lanjut atas kasus suap tersebut.
"Ini untuk mencari barang bukti dokumen untuk melengkapi yang sebelumnya", Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Arief Sulistyanto dalam pesan singkatnya hari ini, Senin (9/12/2013).
Dia juga menjelaskan selain penggeledahan di Kantor Dirjen Bea dan Cukai Rawamangun, pihaknya juga melakukan penggeledahan lain di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Marunda. Selain tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, tim dari Cybercrime Labfor Resmor Samapta juga membantu penyidikan ini.
Heru Sulistyono, yang saat ini merupakan tersangka kasus pencucian uang, ditangkap oleh Bareskrim Polri pada November lalu di rumah Heru di kawasan Victoria River Park. Selain Heru, pihak kepolisian juga telah menangkap Yusran Arief.
Heru menerima suap dari Yusran Arief yang merupakan pengusaha PT. Tanjung Jati Utama berupa beberapa polis asuransi dan dua mobil mewah. Nilai total dari kesembilan polis tersebut sebanyak 11.4 miliar rupiah.
Yusran memberikan suap tersebut kepada Heru untuk menghindari pembayaran pajak ekspor dan impor. Yusran dan Heru juga bersama-sama mendirikan 9 perusahaan yang semuanya ditutup dalam waktu kurang dari setahun, hal itu dilakukan untuk menghindari audit oleh Bea dan Cukai.
Selain itu Yusran Arief juga menggunakan rekening beberapa staffnya untuk perputaran uang yang kemudian diberikan kepada Heru dalam bentuk polis. Beberapa rekening staf perusahaan yang digunakan oleh Yusran adalah rekening bank Kepala bagian keuangan dan office boy.