Bisnis.com, JAKARTA - Komnas Perempuan meluncurkan website kekerasan seksual [www.kekerasanseksual.komnasperempuan.or.id].
Banyaknya korban yang tidak dapat melaporkan kasus kekerasan yang dialami karena ketiadaan informasi publik dan dukungan pada korban, sehingga Komnas perempuan meluncurkan website ini.
Peluncuran website ini bertepatan dengan Hari Tindak Ada Toleransi atas Kekerasan pada perempuan (zero tolerance) yang diperingati pada 6 Desember.
Catatan Komnas Perempuan menunjukkan sepanjang tahun 2012 terdapat 4.336 kasus kekerasan dari total 211.822 kasus terhadap perempuan yang dilaporkan. Di Jakarta sendiri terdapat 1699 kasus kekerasan seksual.
Komnas Perempuan juga bekerja sama dengan Pemprov DKI dengan memberika layanan call centre 119. Layanan call centre ini untuk menerima pengaduan masyarakat tentang berbagai masalah di ibukota sehingga pengaduan dapat segera ditindaklanjuti.
Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chauzaifah mengatakan terdapat 15 jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan Indonesia, a.l. perkosaan, ancaman perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan, prostitusi seksual, perbusakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, kontrasepsi paksa, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuasa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang berbahaya, dan kontrol seksual termasuk aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Perempuan korban kekerasan seksual kerap dibungkam karena mengungkapkan kekerasan yang dialami. Perempuan korban kekerasan seksual kerap menjadi pihak yang disalahkan dan dituduh sebagai pemicu. Korban perkosaan juga kerap mendapatkan stigma negatif.