Bisnis.com, SURABAYA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Sudjak sepakat mengikuti keputusan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Jatim untuk tidak menikahkan pasangan pengantin di luar jam kerja.
"Itu kewenangan Kepala KUA, apalagi keputusan itu sebetulnya mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 ayat 1 yang berbunyi nikah dilaksanakan di Kantor KUA," katanya, seperti dikutip Antara, Kamis (5/12/2013).
Namun, tradisi masyarakat yang berkembang selama ini juga diakomodasi dalam peraturan itu, pada ayat 2 bahwa pernikahan dapat dilaksanakan di luar kantor atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan pegawai pencatat nikah (Kepala KUA).
"Tapi, hal itu merupakan dilematis, karena menikahkan di luar jam kantor yang sudah menjadi sebuah tradisi itu di mata hukum justru dianggap sebagai sebuah gratifikasi jika menikahkan di luar kantor dan mendapat sangu," katanya.
Oleh karena itu, katanya, keputusan Kepala KUA se-Jatim itu merupakan kewenangan masing-masing kepala KUA agar tidak tersandung kasus gratifikasi seperti yang dialami Kepala KUA Kota Kediri Romli.
"Saya kira wajar kalau petugas KUA sekarang berhati-hati, karena selama ini tradisi masyarakat menikah di rumah atau gedung dan calon pengantin selalu memberi uang atau makanan sebagai ungkapan terima kasih, namun pemberian itu justru dianggap gratifikasi," katanya.
Sudjak meminta masyarakat agar memaklumi keputusan KUA yang tidak menyetujui menikahkan pengantin di luar kantor agar tidak berbenturan dengan hukum, meski mereka berangkat ke lokasi pengantin tanpa ada uang transpor atau kendaraan dinas.
"Misalkan ada penghulu menikahkan di luar kantor, kemudian yang punya gawe memberikan sesuatu lalu ditangkap oleh penegak hukum. Apa masyarakat mau tanggung jawab," katanya.
Oleh karena itu, petugas KUA saat ini dilarang keras menerima ucapan terima kasih dalam bentuk apapun setelah menikahkan pengantin. "Saat ini menerima dalam bentuk apapun dari yang punya gawe itu tidak boleh, karena termasuk gratifikasi," katanya.
Namun, jika ada keputusan boleh menikahkan di luar KUA, maka hal itu terserah kepada Kepala KUA setempat, asalkan mereka menghindari kemungkinan gratifikasi itu.