Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korups menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK).
Airin dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Rabu (4/12/2013) pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 11.00 WIB belum tiba di gedung KPK Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Airin adalah istri dari tersangka kasus dugaan suap perkara pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.
Wawan ditetapkan KPK sebagai dengan dugaan suap senilai Rp1 miliar untuk diberikan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Mantan Putri Pariwisata 1996 ini kerap datang ke gedung KPK untuk menjenguk suaminya pada setiap Senin dan Kamis.
Tapi Airin jarang menjawab pertanyaan wartawan yang mendatanginya.
KPK saat ini juga sedang penyidik kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun 2012.
Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 November 2013 bersama pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari, petinggi PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga dipanggil KPK dalam kasus yang sama, namun belum tiba di KPK. (Antara)
Kasus Akil Mochtar: KPK Periksa Walikota Tangsel Airin Rachmi Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korups menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
3 jam yang lalu