Bisnis.com, JAKARTA-- Anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang menyatakan banyak pihak memperebutkan Proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Hambalang rebutan Pak Anas, Pak Andi, Pak Nazar, Bu Pur juga mau, Pak Wafid mengatakan, dia (Bu Pur) khusus untuk pengadaannya saja," kata mantan direktur pemasaran PT Anak Negeri Indah dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Rosa yang merupakan bekas anak buah bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, menjadi saksi dalam sidang mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.
Adapun Wafid adalah mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram yang sedang menjalani vonis karena menerima suap dari Mindo dalam proyek Wisma Atlet Palembang.
"Pak Nazar mengatakan kalau kita tidak dapat di (pembangunan) fisik (Hambalang) kita ambil di pengadaan alat prasarana aja, tapi Pak Wafid mengatakan 'maaf Bu Pur sudah ke sini, Bu Pur itu dari kepala rumah tangga Cikeas', lalu saya sampaikan ke Pak Nazar," jelas Rosa.
Dia kemudian melaporkan hal itu ke Nazarrudin yang selanjutnya mengecek kebenaran informasi dari Wafid tersebut.
"Besoknya dicek, lalu Pak Nazar sampaikan 'ya sudah Ros kamu mundur saja'," ungkap Rosa.
Padahal PT Duta Graha Indah sudah mengeluarkan uang Rp10 miliar untuk mendapatkan proyek tersebut karena memberikan uang ke sejumlah pihak.
"Saya disuruh Pak Nazar untuk minta uangnya kembali dari Pak Wafid, Pak Wafid mengatakan uang itu sudah diberikan yaitu Rp5 miliar ke Andi (Mallarangeng) lewat adiknya Choel (Mallarangeng), Rp3 miliar diberikan ke Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto dan Rp2 miliar diberikan ke Komisi X DPR kepada koordinator anggaran Angelina Sondakh dan Ketua Komisi X Prof Mahyudin," tambah Rosa.
Sidang juga mengungkapkan peran Sylvia Soleha alias Ibu Pur yang juga diketahui pernah datang menemui pejabat di Kementerian Keuangan Sudarto untuk membahas mengenai pengurusan proyek Hambalang.
"Widodo dan Ibu Pur hanya perkenalan saja ke saya, intinya akan membantu proses kelengkapan surat, tapi saya terserah dari Kemenpora saja dibantu bagaimana, kalau lengkap kami proses," kata Sudarto mantan Kepala Subdit Anggaran II E yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Widodo yang dimaksud adalah Widodo Wisnu Sayoko yaitu orang yang menganggap Ibu Pur sebagai ibunya sendiri.
Sylvia seharusnya juga hadir dalam sidang namun batal hadir karena sakit, sedangkan Widodo hadir memberikan kesaksian.
"Saya bertemu Pak Sidarto karena dikenalkan bos saya, Pak Arif Gunawan untuk rapat dengan tim dari Kemenpora di Kemenkeu," ungkap Widodo.
Widodo pun mengakui bahwa ia menawarkan bantuan kepada Sudarto untuk mengurus proyek Hambalang.
"Saya SMS kalau memang pengurusan kalau ada kesulitan saya akan lapor ke bos saya, mungkin bisa dibantu, sebatas itu saja SMS saya ke pak Sudarta, bos saya itu Pak Arif Gunawan alias pak Arif Gundul," jelas Widodo.
Dalam perkara ini, Deddy sebagai PPK disangkakan mendapatkan uang Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp2,5 triliun. Uang juga mengalir ke pihak-pihak lain antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan US$550.000, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam mendapatkan Rp6,55 miliar, mantan ketua umum Anas Urbaningrum mendapatkan Rp2,21 miliar.
Deddy Kusdinar didakwakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar. (Antara)