Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana Wira Kusumah meninggal dunia, karena sakit pada usia 65 tahun di Jakarta, Minggu malam (1/12) pukul 21.30 WIB.
"Saya mendapat kabar duka itu, kami keluarga besar KPU sangat kehilangan dengan kepergian Mas Mul," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik ketika dihubungi Minggu malam.
Mulyana lahir di Bogor, Jawa Barat pada 23 November 1948. Dia dikenal sebagai pegiat demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), termasuk sebagai anggota tim penyusun rancangan undang-undang (RUU) Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Almarhum merupakan pegiat demokrasi yang mendedikasikan hidupnya untuk kemajuan kehidupan berdemokrasi di Indonesia," tambah Husni.
Mulyana pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan ikut membentuk Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) serta Komite Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras).
Saat KPU terbentuk untuk pertama kalinya pascareformasi, Mulyana bersama pegiat pemilu lain tergabung sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pusat.
KPU angkatan kedua, periode 2001 - 2007, Mulyana termasuk dalam anggota Tim 11 penyelenggara Pemilu yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001.
Selama menjadi anggota KPU, Mulyana ikut terseret dalam arus kasus korupsi yang menimpa lembaga penyelenggara pemilu di Tanah Air itu, bersama dengan Nazaruddin Syamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU.
Mantan Anggota KPU Mulyana W. Kusumah Meninggal Dunia
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana Wira Kusumah meninggal dunia, karena sakit pada usia 65 tahun di Jakarta, Minggu malam (1/12) pukul 21.30 WIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
4 jam yang lalu