Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa KPK untuk Kasus Suap SKK Migas, Bagaimana Nasib Jero Wacik?

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada hari ini, Senin (2/12/2013), terkait kasus suap di sektor hulu migas di lingkungan SKK Migas untuk tersangka Rudi Rubiandini.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada hari ini, Senin (2/12/2013), terkait kasus suap di sektor hulu migas di lingkungan SKK Migas untuk tersangka Rudi Rubiandini.

Status Jero Wacik dalam pemeriksaan hari ini, adalah sebagai saksi dan merupakan panggilan ulang dari sebelumnya.

Seharusnya, Jero Wacik diperiksa pada Selasa (26/11/2013), tetapi Menteri ESDM ini tidak memenuhi panggilan dengan dalih sedang tugas di luar kota.

Dalam pemeriksaan hari ini, Wacik akan ditanyai mengenai kapasitasnya sebagai Ketua Pengawas SKK Migas dan juga Menteri ESDM. Kemungkinan besar, Wacik juga akan ditanyai soal temuan uang sebesar US$200.000 di ruang kerja Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap ajudan Menteri ESDM Jero Wacik I Gusti Putu Ade Pranjaya bepergian ke luar negeri, sesuai dengan KPK.

Selain ajudan Jero Wacik, tiga orang lainnya juga dicegah ke luar negeri, yakni seorang konsultan, Eka Putra, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afif Kusumo, dan Dirut PT Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry) Deni Karmaina.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK terharap Kepala SKK Migas yang telah dinonaktifkan, Rudi Rubiandini pada 13 Agustus 2013.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simon Tanjaya sendiri, hari ini sedang menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pemberkasan kasusnya yang sudah dirampungkan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper