Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf meminta Wakapolri Komjen Pol Oegroseno agar mencabut telegram dan pernyataannya mengenai pelarangan penggunaan jilbab Polwan sebelum surat keputusan resmi keluar.
"Wakapolri kurang bijak. Telegram dan pernyataannya telah menciderai perasaan bukan saja para Polwan yang ingin berjilbab," ujar Almuzammil seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (2/12/2013).
"Terkesan ada upaya untuk menggagalkan rencana dibolehkannya Polwan berjilbab," kata wakil rakyat itu.
Wakapolri, sambung dia, seharusnya menghormati HAM sebagai amanat Konstitusi yang mana Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
"Jika melarang pengenaan jilbab bagi para Polwan artinya bertentangan dan melanggar UUD 1945,"jelas dia.
Muzzammil menilai ada motif sinisme dan cenderung untuk menggagalkan keinginan Kapolri Jenderal Sutarman untuk membolehkan Polwan mengenakan jilbab.