Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kebanjiran mobil-mobil sitaan, dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang, sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Jum'at (29/11/2013) kemarin saja, tak kurang dari 18 mobil telah disita KPK dalam kasus dugaan suap dengan tersangka mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Belasan mobil itu, diduga terkait dengan kasus suap dan TPPU yang menjerat Akil Muchtar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan 18 mobil itu disita dari tiga tempat berbeda, yaitu Depok, Kawasan Puncak Bogor, dan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Temuan mobil itu, berdasarkan penelusuran penyidik KPK dalam melacak jejak-jejak Akil.
Johan bahkan menyebutkan ini merupakan rekor sitaan KPK selama ini. Padahal, sebelumnya KPK juga sudah menyita sekurangnya lima mobil mewah milik mantan Hakim MK itu. Yaitu Mercedes Benz S-350, Audi Q5, Toyota Crown Athlete mobil Toyota Fortuner milik Istri Akil Ratu Rita, dan Mazda CX9 bernomor polisi BG 1330 Z. Artinya, kurang lebih 23 mobil sudah disita KPK dari tangan Akil.
Bahkan, tersiar kabar ada belasan mobil lainnya yang juga sudah menjadi incaran KPK dalam kasus tersebut. Bukan hanya mobil, KPK juga mengincar motor gede yang dikoleksinya. Penyitaan atas belasan mobil tersebut, terungkap setelah KPK menggeledah kediaman seorang swasta bernama Muchtar Effendi, yang diduga adalah orang suruhan Akil yang menadah aset suap atas nama Akil Muchtar.
Johan mengatakan mobil-mobil sitaan itu akan ditelusuri kepemilikannya apakah terkait dengan kasus suap MK ataukah tidak. Selanjutnya, akan dijadikan bukti dalam penyidikan kasus tersebut, jika terbukti hasil dari suap dan TPPU.
Johan juga mengatakan beberapa mobil diantaranya dikuasai dan dimiliki Muchtar Effendi, yang saat ini sudah menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Pengacara Akil yakni Otto Hasibuan, justru membantah 18 mobil itu adalah milik Akil. Bahkan, dia menilai KPK sudah bertindak terlalu jauh dengan menyatakan 18 mobil yang disita diduga berkaitan dengan Akil Mochtar.
"Tapi kami tidak akan meminta konfirmasi kepada KPK mengenai penyitaan ke 18 mobil itu," ujarnya.
Seharusnya, katanya, KPK mengonfirmasi kepemilikan mobil itu pada Muchtar Effendi, sebagai orang yang telah disita dari tangannya belasan mobil itu.
Akil sendiri, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus suap sekaligus. Yakni, sengketa pilkada di Lebak Banten, di Gunung Mas Kalteng, dan lokasi lainnya yang belum diungkap KPK ke publik secara jelas.
Dalam kasus itu, Akil disangkakan pasal penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP, dan pasal pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, Akil juga dijerat dengan dua undang- undang tindak pidana pencucian uang yang berbeda, yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sayangnya, meski mencatat prestasi yang diajungi jempol dalam rekor penyitaan itu, KPK masih belum berani bertindak tegas terhadap tersangka lainnya dalam kasus suap MK itu. Sebut saja, tersangka Tb Chaeri Wardhana alias Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Padahal, dalam penggeledahan di rumahnya di Jalan Denpasar Jakarta Pusat, ditemukan tujuh unit mobil mewah seharga miliaran rupiah per unitnya.
Mobil-mobil mewah Wawan itu yakni dua Unit Ferrari merah bernopol B 888 CNW dan B 888 GES, satu Unit Nissan GTR putih1 Unit Lamborgini Galardo putih B 888 WHN, satu Unit Rolls Royce hitam B 888 CHW1 Unit Camry hitam, satu Unit Lexus hitam, dan juga ada satu unit motor Harley Davidson B 3484 NWW.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan saat ini semua proses pemeriksaan sedang berjalan. Penyidik belum memberikan informasi jadwal dan strategi penyidikan selanjutnya.
"Biasanya ini juga bukan informasi yang bisa dikonsumsi publik, agar tidak mengganggu jalannya penyidikan," ujar Bambang pada Bisnis hari ini, Minggu (01/12).
Namun katanya, KPK akan tetap menelusuri kepemilikan mobil-mobil mewah tersebut, jika diduga ada indikasi pembelian dilakukan dari tindak korupsi atau TPPU.
Padahal, sebelumnya KPK telah menyegel mobil mewah milik suami dari Walikota Tangsel, Aiein Rachmi Diany. Namun, kemudian penyegelan dibatalkan KPK dan kunci-kuncinya pun sudah dikembalikan.
Alasannya saat itu, KPK menyatakan mobil mewah itu tidak terkait dengan kasus yang menimpa Wawan saat ini. Apalagi, Wawan dalam kasus itu dikenai pasal pemberi suap, buka dygaan korupsi ataupun TPPU, Mungkinkah KPK memiliki strategi lain dalam menyita dan mengamankan aset salah satu anggota Dinasti Banten itu?
Karena, belakangan KPK juga mulai membongkar kasus dugaan korupsi di kawasan Tangsel yang notabenenya dipimpin istri Wawan. Salah satu kasus yang ditelusuri, dan bahkan sudah menetapkan Wawan sebagai salah satu tersangka yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangsel periode 2012-2013. Dalam kasus itu, bahkan KPK langsung menerapkan dua pasal dugaan korupsi dan TPPU.
Akankah ini menjadi salah satu "kendaraan" KPK membongkar kasus korupsi di Banten, dan kembali "menguasai" mobil mewah yang sebelumnya batal disita beberapa waktu lalu itu? Kita lihat saja.
23 mobil yang disita KPK dalam kasus MK
Merek Mobil Nomor Polisi
Isuzu Panther B 2524 KQ2
Toyota Avanza B 1858 FKA3
Sedan B 1276 LQ4
Toyota Fortuner KT 333 UA5
Suzuki X-road B 1714 WFD6
Mercedes B 8761 MG7
Mercedes C-180 B 8205 YG8
Toyota Yaris B 1971 SOQ9
Daihatsu Terios B 1782 FVJ10
Mitsubishi B 1222 QT11
Mobil boks Daihatsu B 9228 VV12
Mazda BG 1330 Z13
Daihatsu Xenia B 1367 PFW14
Opel Blazer B 2614 LQ15
Nissan B 2899 DH16
Toyota Alphard B 1421 BF17
Honda B 1521 VEN18
Harrier AD 9054 PH
Mercedes Benz S-350,
Audi Q5,
Toyota Crown Athlete
Toyota Fortuner
Mazda CX9 BG 1330 Z.