Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cekal Petinggi Perusahaan Subkontraktor Hambalang

Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah petinggi perusahaan subkontraktor mechanical enginering proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Muhammad Arifin pergi keluar negeri.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah petinggi perusahaan subkontraktor "mechanical enginering" proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Muhammad Arifin pergi keluar negeri.

"Perlu diinformasikan bahwa terkait dengan penyidikan dugaan korupsi terkait proyek Pembangunan Sarana Prasarana Olahraga di Hambalang dengan tersangka MS (Machfud Suroso), KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Muhammad Arifin, Komisaris PT. Methapora Solusi Global sejak 26 November sampai 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Pencegahan tersebut dilakukan agar saat KPK membutuhkan keterangan Arifin sewaktu-waktu yang bersangkutan dapat memberikan kesaksiannya.

Dalam surat dakwaan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga di proyek Hambalang Deddy Kusdinar, disebutkan bahwa Deddy meminta Muhammad Arifin dan Direktur Operasional PT Methapora Solusi Global (MSG) Asep Wibowo untuk membuat rancangan anggaran biaya (RAB) Hambalang.

Hasilnya rincian untuk fisik bangunan adalah Rp1,13 triliun (atau sebesar Rp1,17 triliun termasuk biaya konsultan perencana, manajemen konstruksi dan pengelola teknis).

Kemudian Direktur CV Rifa Medika yang merangkap tim persiapan pembangunan, Lisa Lukitawati dan Wiyanto Soehardjo ditambahkan biaya peralatan sekitar Rp1,4 triliun sehingga total biaya P3SON Hambalang sebesar Rp2,5 triliun sehingga didapati PT Metaphora Solusi Global mendapat keuntungan hingga Rp5,85 miliar.

Pada 12 November, KPK juga telah menggeledah kediaman Arifin untuk mencari jejak tersangka Machfud Suroso yaitu direktur PT Dutasari Citralaras yang juga menjadi perusahaan subkontraktor di Hambalang, Machfud diketahui punya kedekatan dengan mantan komisaris PT Dutasari Citralaras Attiyah Laila yang juga istri Anas Urbaningrum.

Dalam sidang Deddy pada 19 November Arifin bersaksi bahwa Machfud Suroso memberikan ijon (uang muka membeli proyek) Rp3 miliar dalam proses lelang proyek Hambalang tapi tidak tahu kepada siapa Machfud memberikan uang itu.

Arifin selanjutnya menjelaskan, pada April 2010 pernah mengirim uang Rp2 miliar untuk mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam terkait proyek Hambalang melalui staf Wafid bernama Poniran dan juga sempat mengirim uang Rp1,3 miliar pada 28 April 2010 untuk Komisi X DPR melalui pengusaha Saul Paulus David Nelwan.

Kemudian Arifin juga mengaku pada 12 Oktober 2010 diminta oleh mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor untuk memberikan uang Rp 1,2 miliar kepada Wafid melalui pengusaha Lisa Lukitawati Isa.

Uang untuk Wafid kembali diberikan pada 29 Oktober sebesar Rp1,2 miliar melalui Poniran, selanjutnya pada 2 Februari 2010 dan Mei 2010 kembali menyetor uang masing-masing Rp2 miliar dan Rp1 miliar hingga pada awal 2011, Arifin kembali mengirim uang kepada Wafid melalui Poniran sebesar Rp4 miliar yang berasal dari PT Adhi Karya.

Sedangkan pada 28 Desember 2010, Arifin menyerahkan Rp2,5 miliar kepada Lisa di rumahnya kemudian diambil oleh seseorang bernama Arief Gundul.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Deddy Kusdinar selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper