Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hambalang: KPK Cekal Komisaris Methapora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah satu orang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah satu orang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Adapun yang dicegah bepergian hari ini yakni Komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhammad Arifin.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pencegahan dilakukan sejak tanggal 26 November kemarin, dalam upaya mempermudah penyidikan.

"Dalam penyidikan terkait Proyek Pembangunan Sarana Prasarana Olahraga di Hambalang, KPK melakukan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Muhammad Arifin, Komisaris PT. Methapora Solusi Global," ujar Johan, Rabu (27/11/2013).

Menurutnya, Arifin dicegah karena diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Machfud Suroso, salah satu tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, yang merupakan Dirut PT Dutasari Citralaras.

Arifin merupakan orang kedua yang dicegah KPK untuk saksi Machfud. Sebelumnya, KPK telah mencegah Atthiyah, istri mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Athiyyah pernah tercatat sebagai komisaris PT Dutasari Citralaras dimana Machfud Suroso duduk sebagai direktur utama. PT Dutasari Citralaras adalah sub kontraktor pembangunan sarana dan prasarana Hambalang.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, serta Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Keempatnya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga sudah ditahan dan satu lainnya masuk dalam proses persidangan.

Sementara mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.  (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper