Bisnis.com, JAKARTA-- Saksi sidang perkara proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang menyatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menugaskan anggota Komisi II Ignatius Mulyono untuk memantau pengurusan Surat Keputusan Hak Pakai lahan proyek.
"Waktu menelepon, Pak Ignatius mengatakan tolonglah Pak Ketua, Ketua Demokrat, Pak Anas Urbaningrum, saya dimintai tolong Pak Anas untuk memonitor SK pemberian hak pakai kepada Menpora," kata mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pertanahan Nasional Managam Manurung dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa. (26/11/2013)
Managam menjadi saksi untuk mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa Anas memerintahkan Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat yang mitra kerjanya BPN untuk mengurus permasalah pengurusan hak pakai tanah untuk pembangunan P3SON Hambalang.
Akhirnya Ignatius berhasil mengurus SK Hak Pakai atas tanah Kemenpora di Hambalang, kemudian menyerahkan SK tersebut ke Anas di ruangan Ketua FPD yang disaksikan Nazaruddin sedangkan salinan SK diberikan ke Nazaruddin.
"Tapi bukan karena pesan itu proses jadi cepat karena saat konsep SK ada di Pak Kepala (BPN), saya tidak monitor, pada Januari saya monitor itu sudah turun tapi bukan karena telepon itu diproses, saya tidak komunikasi dengan pak kepala (BPN), saya seolah pahlawan padahal proses sudah di ujung sekali," tambah Managam.
Ia mengaku saat ia menjabat sebagai Sestama, risalah data dan konsep SK sudah sampai ke Kepala BPN.
"Kebetulan ada pertanyaan kepala administrasi naik turun ke saya, saya jawab dan perbaiki, tidak ada masalah, sudah dijamin pak kepaala bahwa itu bisa ditandatangani," ungkap Managam.
Managam mengaku ditelepon Ignatius menjelang tahun baru 2009, kemudian pada diketahui pada 4 Januari 2010 setelah Managam mengecek ternyata telah ditandatangani Kepala BPN Joyo Winoto, selanjutnya pada 6 Januari Ignatius mengambil langsung SK itu.
"Dia (Ignatius) datang jam empat sore ke ruangan saya, ambil SK hak pakai yang sudah ditanda tangan bapak kapala, sekretaris saya mengambil ke TU (Tata Usaha), sebenarnya dia tidak bawa surat kuasa dari Menpora," tambah Managam.
Namun akhirnya Managam memberikan SK tersebut ke Ignatius karena Ignatius menyatakan dirinya sebagai orang tua sehingga SK hak pakai tanah Hambalang tetap diberikan dengan menyusulkan surat kuasa. Tapi, dia mengaku tidak tahu kepentingan Ignatius mengambil surat itu.
"Kepentingannya saya tidak tahu, mungkin sudah terlalu lama lima tahun, komisi II minta tolong wajar juga saya sebagai Sestama memberikan tolong, tapi saya tidak tahu siapa yang terima SK, saya hanya berikan ke Ignatius," ungkapnya.
Managam pun mengaku tidak mengecek SK tersebut ke Kemenpora karena tidak mengenal orang di kementerian tersebut. Meski menjadi Sestama yang jabatannya di bawah Kepala BPN Joyo Winoto, Managam pun tidak melapor ke Joyo saat dimintai tolong oleh Ignatius. (Antara)