Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Jasa TKI mensomasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi karena patut diduga menyalahgunaan wewenang mengambil alih proses penempatan dan perlindungan TKI tanpa dasar hukum yang jelas.
Kuasa Hukum Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Fahmi H. Bachmid dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/11) menegaskan somasi kepada Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans karena menyatakan penempatan TKI ke negara UAE oleh anggota Himsataki melalui BNP2TKI (BP3TKI) di luar prosedur (ilegal).
"Dirjen dan direkturnya menyarankan agar memproses penempatan TKI ke UAE melalui organisasi (Asosiasi) tertentu," kata Fahmi.
Dia mengingatkan bahwa BNP2TKI memiliki kewenangan pelayanan, melakukan koordinasi, dan pengawasan penempatan serta perlindungan TKI. "Oleh karenanya kami mensomasi Dirjen Binapenta," kata Fahmi.
Perpres No.81/2006 menyatakan BNP2TKI mempunyai tugas memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan atas dokumen, pembekalan akhir pemberangkatan, penyelesaian masalah, sumber-sumber pembiayaan, pemberangkatan sampai pemulangan, peningkatan kualitas calon TKI, informasi, kualitas pelaksana penempatan, dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Mahkamah Agung RI dalam putusannya No.05.P/HUM/Th2009 bertanggal 19 Maret 2008 menyatakan Permenakertrans No: PER.22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri sebagai tidak sah dan tidak berlaku untuk umum dan memerintahkan Menakertrans mencabut Permenakertrans itu.
MA menyatakan bahwa Keputusan Menakertrans (Kepmenakertrans) No: Kep-200/MEN/IX/2008 tentang Penunjukan Pejabat Penerbitan Surat Izin Pengerahan sebagai tidak sah dan tidak berlaku untuk umum dan memerintahkan Menakertrans untuk mencabut Kepmennya itu.
MA menyatakan Keputusan Menakertrans (Kepmenakertrans) No: Kep-201/MEN/IX/2008 tentang Penunjukan Pejabat Penerbitan Persetujuan Penempatan TKI di Luar Negeri untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri sebagai tidak sah, dan tidak berlaku untuk umum dan memerintahkan Menakertrans mencabut Kepmenakertransnya itu.
Fahmi menjelaskan bahwa perusahaan jasa TKI memroses penempatan TKI melalui BNP2TKI, berdasarkan Surat Deputi BNP2TKI No. B 444/PEN/XI/2013 Tanggal 11/11/2013 dan melalui semua prosedur yang telah ditentukan. Himsataki juga mengeluarkan pengantar sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus memonitor jumlah TKI yang ditempatkan anggotanya ke UAE.
Atas kejadian tersebut, Himsataki meminta Dirjen Binapenta Kemenakertrans menjalankan fungsi, tugas serta kewenangannya sesuai amanat peraturan perundangan serta dijalankan secara imparsial agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Apabila Dirjen Binapenta melarang anggota klien kami untuk memroses penempatatan melalui BNP2TKI dan atau BP3TKI (Ciracas) dengan rekomendasi dari Himsataki maka larangan tersebut hendaknya dibuatkan secara tertulis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Fahmi.
Dia menembuskan somasinya ke Presiden RI, Kepala UKP4, Kepala BNP2TKI, Menakertrans dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Perlindungan TKI, Himsataki Somasi Kemenakertrans
Himpunan Pengusaha Jasa TKI mensomasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi karena patut diduga menyalahgunaan wewenang mengambil alih proses penempatan dan perlindungan TKI tanpa dasar hukum yang jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu