Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Ada 13 WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Masih ada 13 WNI (Warga Negara Indonesia) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Di antaranya adalah Eti binti Toyib yang sudah mendapatkan putusan hukuman mati, sedangkan 12 orang masih menjalani proses peradilan dengan ancaman  hukuman mati.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Masih ada 13 WNI (Warga Negara Indonesia) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Di antaranya adalah Eti binti Toyib yang sudah mendapatkan putusan hukuman mati, sedangkan 12 orang masih menjalani proses peradilan dengan ancaman  hukuman mati.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan masih terdapat 13 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Iqbal menegaskan pemerintah akan terus berupaya meringankan hukuman para WNI tersebut.

"Yang jelas fokus pemerintah memastikan mereka terpenuhi hak-hak hukumnya, yang terpenting adalah pembelaan diri, mendapatkan penterjemah, dan proses peradilan yang fair," kata Iqbal, Selasa (30/10/2018), seperti dilaporkan Antara.

Dari 13 WNI tersebut, salah satunya yakni Eti binti Toyib, sudah mendapatkan putusan "inkracht" sementara lainnya masih dalam tahap peradilan umum sehingga masih dapat diupayakan bebas dari hukuman mati.

Hukuman mati terhadap Eti pun sedang diupayakan keringanannya karena tergolong hukuman mati qisas, yang bisa dimaafkan oleh ahli waris korban dan kasusnya diselesaikan dengan diyat.

"Saat ini kami masih dalam pembicaraan dengan ahli waris. Kami meminta ahli waris menyampaikan tawaran tertulis mengenai persyaratan untuk pemaafan Eti. Sampai saat ini pemberitahuan tertulis untuk Eti binti Toyib belum disampaikan keluarga korban kepada hakim," ujar Iqbal.

Dalam rentang 2011-2018 tercatat 103 WNI dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 85 orang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati sementara lima orang lainnya telah dieksekusi sehingga tersisa 13 WNI yang masih diupayakan pembelaan hukumnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper