Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Samarinda Tuntut UMK Samarinda Rp2,4 juta

Sekitar 100 buruh bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Mogok Nasional (ABMN) dan Serikat Pekerja Kahutindo melakukan demonstrasi di Balai Kota, Kantor Pemerintah Kota Samarinda.

Bisnis.com, SAMARINDA - Sekitar 100 buruh bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Mogok Nasional (ABMN) dan Serikat Pekerja Kahutindo melakukan demonstrasi di Balai Kota, Kantor Pemerintah Kota Samarinda.

Para buruh menuntut Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar Rp 2,4 juta sesuai dengan survei yang dilakukan organisasi buruh untuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Samarinda.

Perwakilan aksi demonstrasi, Sukarjo mengatakan aksi demonstrasi ini terpaksa dilakukan agar Walikota Samarinda Sjahrie Jaang menetapkan UMK Samarinda Rp 2,4 juta.

"Dewan Pengupahan tidak lagi profesional menetapkan UMK hanya berdasarkan KHL dibuat Badan Pusat Statistik (BPS) yang masih salah," kata Sukarjo yang juga menjabat Ketua Federasi Serikat Pekerja Kehutanan dan Perkayuan Indonesia (FSK Kahutindo), Kamis (21/11/2013).

Menurut Sukarjo, berdasarkan KH Samarinda yang dibuat BPS patut dipertanyakan karena salah satu item seperti biaya transportasi angkutan kota sebesar Rp3500.

Padahal, lanjutnya, tarif yang dikenakan sopir angkutan kota di ibukota provinsi Kaltim itu sudah mencapai Rp4000. Selain itu, biaya sewa rumah per bulan yang ditetapkan BPS sebesar Rp350.000 ternyata sudah sulit ditemukan.

"Dengan penetapan KHL yang masih tidak sesuai dengan di lapangan, kami menduga ada yang sengaja ingin membuat upah buruh di Samarinda murah. Oleh sebab itu, kami tidak ingin ada masukan yang salah kepada Walikota Samarinda menetapkan UMK," jelas Sukarjo.

Tuntutan UMK Samarinda Rp 2,4 juta ini lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim yang telah ditetapkan Rp 1.886.315. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Samarinda menginginkan UMK Samarinda masih di kisaran Rp1,8 juta.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim Achmad Zaini menjelaskan survei untuk KHL dilakukan secara objektif sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi Nomor 13/2012.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Yamin
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper