Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Margarito Kamis, mengatakan bahwa penambahan hukuman terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh menjadi 12 tahun penjara dan mengembalikan uang suap Rp12,58 miliar plus 2,350 juta dolar AS sangat tepat.
"Ini sangat tepat karena posisi Angelina sebagai anggota DPR yang menentukan anggaran. Karena anggaran untuk kesejahteraan rakyat yang dikorupsi," kata Margarito usai sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Dia juga mengatakan bahwa penambahan hukuman ini juga memberikan sinyal kepada para hakim Tipikor untuk memberikan pertimbangan hukum yang bisa diterima oleh publik.
"Jangan hanya menggunakan pertimbangan konvensional, seperti berlaku sopan, memberikan keterangan berbelit belit," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh terkait kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Terdakwa ini aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar tujuh persen dari nilai proyek dan disepakati lima persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah Dipa turun. Itu aktifnya dia, untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kami ini menerapkan pasal 12 A," kata Artidjo.
Dia mengungkapkan putusan kasasi ini diambil oleh majelis yang diketuainya dengan didampingi Hakim Agung Mohammad Askin dan Hakim Agung MS Lumme sebagai anggota.
Dalam putusan kasasi ini, majelis juga mewajibkan Angelina Sondakh mengembalikan uang suap Rp12,58 miliar ditambah 2,350 juta dolar AS yang sudah diterimanya, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, Artidjo mengungkapkan bahwa terdakwa aktif memprakarsai pertemuan untuk memperkenalkan Mindo kepada Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi kemendiknas Haris Iskandardalam rangka mempermudah upaya penggiriangan anggaran di kemdiknas.
"Terdakwa ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah Penguruan Tinggi, itu sifat aktifnya. Dia beberapa kali memaanggil Haris Iskandar dan Dadang Sugiarto dari Kemdiknas ke DPR dan terdakwa minta memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap PT," jelas Artidjo.
Angelina Sondakh sebelumnya hanya divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (Antara)
Tambahan Hukuman Angelina Sondakh Dinilai Sudah Tepat
Pakar Hukum Margarito Kamis, mengatakan bahwa penambahan hukuman terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh menjadi 12 tahun penjara dan mengembalikan uang suap Rp12,58 miliar plus 2,350 juta dolar AS sangat tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
38 menit yang lalu