Bisnis.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo yakin tidak ada relokasi industri menyusul perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh terkait dengan upah minimum provinsi.
Pernyataan itu disampaikan Soekarwo seusai berkoordinasi dengan 38 kepala daerah atau perwakilannya di Surabaya, Rabu (20/11/2013). Berapapun besaran upah yang ditetapkan menurutnya masih dalam rentang kemampuan pengusaha.
"Tidak ada itu [relokasi], tanah [di daerah lain] mahal yang tepat ya di sini. Kan ada tim yang memverifikasi, nanti disurvei," jelasnya.
Dia menambahkan berdasar survei awal industri padat karya sektor sepatu di Jombang tentu kuat menanggung upah minimum kota Rp1,5 juta. Sedangkan industri dengan karyawan banyak seperti tekstil juga didapati batas upah tertinggi yang bisa ditanggung Rp2,5 juta.
Pertemuan perwakilan 38 kabupaten/kota yang berlangsung tertutup bagi media kemarin juga membahas upah minimum Kota Surabaya Rp2,2 juta. Angka yang ditetapkan Surabaya ternyata lebih rendah dibandingkan daerah lain, seperti Sidoarjo yang menetapkan Rp2,3 juta.
"Tadi muncul pernyataan sangat patut bila Surabaya lebih tinggi dibanding daerah lain. Tapi tidak ada [usulan baru dari Surabaya Rp2,8 juta], yang tertulis tetap [Rp2,2 juta]," tambahnya.
Apindo Jawa Timur mengusulkan upah minimum seharusnya Rp1,9 juta. Sedangkan buruh menilai upah pada 2014 mendatang minimal Rp3 juta.
Soekarwo menilai perbedaan usulan itu masih akan dibahas intensif sebelum ditetapkan Kamis (21/11). Ketetapan itu menurutnya tetap mempertimbangkan kemampuan industri yang telah dihitung tim ahli.
Sementara itu di depan kantor gubernur dan gedung negara Grahadi kemarin elemen unsur buruh melakukan demonstrasi. Mereka menuntut Gubernur segera mengesahkan usulan upah minimum yang telah diusulkan kabupaten kota.