Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan besaran upah minimum pada Senin (18/11/2013), 2 hari lebih awal dari yang dijadwalkan besok dengan besaran tertinggi Kota Semarang Rp1.423.500 dan terendah Kabupaten Purworejo Rp910.000.
Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2014 ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 560/60 2013 setelah melalui proses musyawarah melibatkan tripartit meliputi pengusaha, pemerintah dan pekerja.
"UMK 2014 yang telah diusulkan 35 bupati dan walikota ke Pemprov Jateng sudah saya tandatangani 2 hari sebelum waktu penetapan. Rata-rata kenaikannya 16,66% dibandingkan dengan UMK 2013," jelasnya, Selasa (19/11/2013).
Melalui penetapan itu Ganjar berharap UMK Jateng yang berlaku mulai 1 Januari 2014 mendapat dukungan semua pihak, terutama pemahaman pengusaha dan pekerja. Dia juga menginginkan hubungan industrial dan geliat ekonomi Jateng terus bertumbuh dalam situasi kondusif.
Keputusan Gubernur tersebut mengatur upah minimum yang ditetapkan merupakan upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang berlaku bagi pekerja dengan tingkat paling rendah yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Disebutkan juga bagi pengusaha yang tidak mampu menerapkan UMK 2014 dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jateng paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK pada 1 Januari 2014.
Data Biro Humas Pemprov Jateng menunjukkan UMK di 23 kota/kabupaten sudah 100% sesuai dengan kebutuhan hidup lLayak (KHL), sementara 12 kabupaten/kota belum 100% KHL.