Bisnis.com, JAKARTA - Setelah ditunda seminggu, sidang putusan PT Saripari Pertiwi Abadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali diundur hingga 26 November.
Majelis hakim yang diketuai Lidya Sasando Parapat mengatakan putusan diundur untuk memberikan kesempatan negosiasi antara debitur, kreditur, dan pengurus. "Sidang diundur sampai Selasa, 26 November," ujarnya, Selasa (19/11).
Sidang tersebut sedianya memiliki agenda putusan, menentukan apakah Saripari akan diberikan perpanjangan masa PKPU atau justru dinyatakan pailit. Saat ini, perusahaan yang bergerak di pekerjaan dan perawatan sumur minyak itu berada dalam status PKPU tetap.
Berdasarkan voting proposal perdamaian pada 4 November, empat kreditur separatis dan sembilan kreditur konkuren menolak rencana perdamaian yang ditawarkan debitur. Meski terlihat sedikit, sembilan kreditur konkuren itu memunyai tagihan yang jumlahnya mencapai 63% dari total tagihan.
Menurut catatan pengurus, kreditur konkuren yang ketika itu mengikuti voting berjumlah 71. Sementara, jumlah kreditur separatis sebenarnya lima tetapi satu kreditur tidak bisa ikut mengambil suara karena tidak memiliki surat kuasa yang sah.
Salah satu pengurus Andrey Sitanggang menuturkan pihaknya masih mengupayakan perdamaian. Dia mengungkapkan ada kemungkinan beberapa kreditur separatis dan kreditur konkuren berubah menyetujui proposal perdamaian.
Disinggung mengenai kemungkinan rapat kreditur untuk mengulang voting, Andrey menangkisnya. "Sepertinya tidak, tidak ada waktu. Mereka bisa langsung serahkan pernyataan tertulis saja kepada kami," terangnya.
Saripari awalnya dimohonkan pailit oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk lantaran perusahaan itu tidak kunjung membayar kewajibannya senilai US$4,6 juta dan Rp687 juta.
Pada 2012, bank swasta yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode BNGA ini memberikan fasilitas kredit sesuai perjanjian PK.No.51/2012 kepada termohon, yang besarnya US$1 juta.
Namun, termohon belum juga melunasi utangnya yang hingga 14 Maret 2013 jumlahnya tercatat senilai US$4,64 juta dan Rp687 juta.
Perseroan juga mengajukan pailit kepada Utama Hadi Surya, yang merupakan direktur utama Saripari, dan PT Alas Watu Utama yang menjadi penjamin pengikatan kredit di antara kedua perusahaan.
Dalam permohonannya, CIMB Niaga menyertakan PT Putra Sejati Indomakmur sebagai kreditur lainnya. Perusahaan ini mengklaim Saripari memunyai utang sebanyak US$39.545,50 kepada mereka, berkaitan dengan pekerjaan slick line fishing coring sample.
Namun, sebelum permohonan pailit diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Saripari mengajukan sendiri permohonan PKPU. Mengacu pada pasal 229 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU, majelis hakim yang diketuai oleh Kasianus Telaumbanua menyampaikan permohonan PKPU ini harus diputuskan lebih dulu.
Permohonan PKPU ini lantas dikabulkan oleh majelis hakim pada 3 Juni.
Setelah itu, Saripari sudah dua kali mendapat perpanjangan masa PKPU. Pada 17 Juli, debitur sudah mendapat perpanjangan selama 50 hari. Sementara, perpanjangan kedua pada 5 September ditetapkan selama 60 hari.
Pihak Saripari pernah menyebutkan adanya investor baru yang tertarik menyuntikkan dana. Namun, sebelum voting terakhir dilakukan ternyata investor tersebut gagal bergabung.
Saripari didirikan pada 16 Juni 1997 dan berlokasi di Duri, Riau. Perusahaan ini pernah menjadi rekanan Chevron dan Caltex.
Namun, sejak pertengahan 2012 kondisi perusahaan sudah tidak stabil dengan banyaknya pegawai yang dirumahkan. Saripari juga sempat mangkir membayar gaji karyawannya selama beberapa bulan.
Sidang Putusan Saripari Kembali Ditunda
Setelah ditunda seminggu, sidang putusan PT Saripari Pertiwi Abadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali diundur hingga 26 November.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anissa Margrit
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 menit yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
45 menit yang lalu