Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW: KPK Bisa Jerat Teuku Bagus dengan UU Pencucian Uang

Indonesia Corruption Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjerat Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjerat Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku?Bagus Muhammad Noor dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menurut saya, KPK perlu mengenakan UU TPPU. Dari awal kami mengharapkan KPK mempertimbangkannya?karena sudah jelas merugikan hingga ratusan miliar rupiah," kata Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama Langkun di Jakarta, Senin (18/11/2013)

Teuku Bagus Muhammad Noor menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dan kini ditahan di Rutan Salemba.

Menurut Tama, kasus korupsi yang telah merugikan negara tersebut tidak mungkin hanya dimainkan oleh satu orang. Beberapa komponen yang merugikan negara seperti seperti subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang, seperti PT Dutasari Citralaras dan PT Global Daya Manunggal.

Terkait keluarga Teuku yang diduga juga ikut merasakan uang haram dari proyek Hambalang dan yang lainnya, Tama menilai kalau hal tersebut harus dibuktikan lewat persidangan.

"Berdasarkan TPPU harta-harta yang tidak bisa dijelaskan itu bisa dirampas. Siapapun bisa kenakan dan kalau dia koleksi puluhan motor Harley Davidson, harus dibuktikan dulu," tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/11/2013), menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang Teuku Bagus Mohammad Noor untuk 20 hari pertama di rumah tahanan KPK di Salemba, Jakarta Pusat.

Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor itu ditahan usai diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik KPK sejak menjadi tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013.

Teuku Bagus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper