Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasasi Importir Narkoba 279 Kg Ditolak MA

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Gan Kuo Lien alias Peter, terdakwa pengimpor narkoba jenis sabu dari China seberat 279 kg.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Gan Kuo Lien alias Peter, terdakwa pengimpor narkoba jenis sabu dari China seberat 279 kg.

"Menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi yang diumumkan dalam Info Perkara website Kepaniteraan MA di Jakarta, Minggu (17/11/2013).

Putusan ini diketok pada 11 November 2013 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis didampingi Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Hakim Agung Surya Jaya sebagai anggota majelis.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka Peter harus menjalani hukuman yang ditetapkan pengadilan sebelumnya yakni, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada pengadilan tingkat pertama, Peter oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijatuhi hukuman mati karena terbukti dan sah melaksanakan kejahatan dengan memiliki narkoba golongan satu yang beratnya lebih lima gram.

Peter ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya yang diduga mengimpor narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 279 kilogram dari Pelabuhan Guangdong, China, dan diselundupkan menggunakan kontainer menuju Jakarta dalam wujud pakan ikan koi dan ikan arwana pada bulan Mei 2012.

Keterlibatan Peter diketahui setelah pihak Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap warga negara asing asal Malaysia, Ewee Hock alias Jerry, dan Wijdanul Widan alias Aong, dua rekannya, 8 Mei 2012 di kamar 508 Hotel Sano, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Peter akhirnya dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Pasal tersebut menyatakan, barang siapa mengimpor narkotik dengan berat melebihi 1 kilogram atau lima batang pohon, akan dikenai hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, dua rekan Peter, yakni Jerry telah divonis hukuman mati dan Aong yang berasal dari Bogor, Jawa Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper