Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pelaku usaha di Kalimantan Timur berkomitmen tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun depan, kendati terjadi peningkatan upah minimum provinsi (UMP).
Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi Apindo Kaltim Herry Johanes mengatakan pelaku usaha justru mendorong peningkatan produktifitas pekerja sebagai kompensasi dari peningkatan UMP.
Menurutnya, hal tersebut justru memberikan dampak positif utamanya bagi sektor usaha yang padat karya.
“Sudah ada beberapa asosiasi pengusaha atau perhimpunan pengusaha yang menyatakan komitmen tersebut seperti pengusaha kelapa sawit yang memang banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (15/11/2013).
Dia menambahkan peningkatan produktifitas juga akan memberikan dampak positif bagi pekerja, selain memberikan keuntungan bagi perusahaan. Kondisi perusahaan yang berjalan baik, katanya, tentu akan berdampak secara tidak langsung bagi kesejahteraan pekerja.
Herry berpendapat penetapan upah minimum memang hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja lajang dan belum berpengalaman. Nantinya, pembayaran upah di perusahaan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh pekerja.
Semakin lama masa kerja pekerja, jelasnya, tentunya memiliki keterampilan yang belum dimiliki oleh pekerja baru, sehingga upah yang diberikan juga berbeda.
“[Upah] menyesuaikan dengan kemampuannya. Ketika masuk memang diberi standar pengaman agar bisa hidup layak melalui upah minimum itu. Kalau sudah berpengalaman tentu akan ada tambahan pendapatan,” tuturnya.