Bisnis.com, JAKARTA—Bukan Muhammad Nazaruddin namanya kalau tidak bicara ceplas-ceplos.
Dia selalu membuka informasi yang diketahuinya semasa menjabat sebagai ‘orang penting’ yakni Bendahara Umum Partai Demokrat, meskipun ‘nyanyiannya’ membuat merah telinga orang yang disebut.
Apalagi soal seteru abadinya Anas Urbaningrum. Nazaruddin hafal betul ‘isi perut’ mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini. Hal itu boleh jadi karena keduanya pernah ‘mesra’ di bawah naungan partai berlambang Segitiga Mercy.
‘Nyanyian’ terbaru Nazaruddin adalah soal pengeledahan rumah Anas di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur. Selasa (12/11/2013) lalu oleh tim penyidik KPK. Pengeledahan dilakukan terkait peran istri mantan Ketua Umum HMI itu dalam proyek Hambalang.
Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menyita antara lain buku surat Yaasin bergambar Anas, paspor milik istri Anas Attiyah Laila, surat ‘rahasia dan uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp1 miliar.
Menurut Nazaruddin, penyitaan uang sebesar Rp1 miliar, yang belakangan diklaim oleh kubu Anas sebagai uang kas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI, belum seberapa dari milik Anas.
"Itu masih sedikit uang yang didapat (dari penggeledahan). Uangnya Anas itu triliunan," ungkap terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet ini saat mendatangi Gedung KPK Rabu (13/11/2013) malam.
Nazaruddin menilai pengakuan Anas yang mengatakan tidak menerima uang dari proyek Hambalang adalah hal yang lumrah.
"Anas itu kalau dia, misalnya, mengaku bahwa benar saya terima. Uang itu saya pakai untuk jadi calon ketua umum. Kemudian saya kumpulkan lagi proyek-proyek untuk jadi capres,' itu baru kita katakan berani, jujur dan hebat," ujarnya seraya mengacungkan jempol, seperti dikutip Antara.
KPK terus menggali informasi kasus yang menjerat Anas, terkait dugaan aliran dana proyek Hambalang ke Kongres Demokrat di Bandung pada 2010 yang memenangkannya sebagai ketua umum.
Beberapa politisi Partai Demokrat juga telah diperiksa KPK antara lain Ramadhan Pohan, Umar Arsal dan Sutan Bathoegana. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul hari ini, Kamis (14/11/2013).
KPK telah menetapkan Anas sebagai salah satu dari lima tersangka kasus suap proyek Hambalang. Keempat tersangka lainnya adalah mantan Menpora Andi Malarangeng, mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Tubagus Mohammad Noor dan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.