Bisnis.com, JAKARTA--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengisyaratkan istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Attiyah Laila, berpotensi menjadi tersangka kasus Hambalang apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa Attiyah terlibat di dalam hambalang. Tetapi sampai saat ini belum ada bukti jadi tersangka," kata Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2013)
KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Attiyah terkait posisinya sebagai mantan komisaris PT. Dutasari Citralaras pada Selasa (12/11) lalu. Saat ini Attiyah masih berstatus sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang, Mahfud Suroso, selaku Direktur PT. Dutasari Citralaras.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita paspor atas nama Attiyah Laila. Penyitaan paspor tersebut karena Attiyah diduga pernah bepergian ke luar negeri bersama keluarga tersangka MS atau dengan MS.
Johan belum dapat memastikan negara mana yang mereka kunjungi. Tetapi Johan membantah penyitaan ini secara tidak langsung sebagai upaya pencegahan KPK terhadap Attiyah agar tidak bisa ke luar negeri.
"Kalau pencegahan kan minta ke imigrasi. Nanti setelah divalidasi, paspor akan dikembalikan kepada pemiliknya. Paspor disita bukan hal baru yang pernah disita KPK, itu kan dokumen juga," jelasnya.
KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan dalam tas di lemari yang terletak di lantai dua di salah satu kediaman pribadi Attiyah.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan yang dilakukan di kediaman Attiyah Laila yang terletak di empat lokasi.
Lokasi pertama di Jalan Teluk Semangka Blok C 9 Kavling Nomor 1 Duren Sawit "KPK menemukan ada uang-uang lain juga tetapi tidak disita, karena tidak terkait dengan penyidikan. Sedangkan uang Rp1 miliar berkaitan dengan kasus yang kita sidik, maka disita," ungkap Johan.
Dari rumah yang digeledah, KPK juga menyita beberapa dokumen. Selain itu KPK menyita kartu nama atas nama Wasit Suadi yang merupakan Presiden PT AA Pialang Asuransi, kartu nama direktur PT Adi Karya Bambang Tri, kartu nama Ketut Darmawan dari PT Pembangunan Perumahan serta Kartu Anggota DPR/MPR Anas Urbaningrum.
Selain itu penyidik menyita empat buah blackberry serta satu ponsel yang mana salah satunya milik Anas Urbaningrum.
Johan menambahkan penyidik juga menyita buku tahlilan yang terdapat gambar suami Attiyah, Anas Urbaningrum, yang tertulis tahun 2009.
Pada kesempatan yang sama Johan menjelaskan perihal penyidik KPK yang tidak menyita buku tahlilan bergambar Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro atau Ibas karena dinilai tidak berkaitan dengan kasus yang disidik.
Untuk mengklarifikasi semua sitaan dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Attiyah pada Senin 18 November mendatang. (Antara)
KPK Isyaratkan Istri Anas Urbaningrum Berpotensi Jadi Tersangka
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengisyaratkan istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Attiyah Laila, berpotensi menjadi tersangka kasus Hambalang apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 menit yang lalu
Profil 3 Paslon Berebut Kursi Calon Gubernur dan Cawagub Sumsel
36 menit yang lalu
Profil 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Ada Cawagub Termuda
1 jam yang lalu