Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hambalang: KPK Geledah Rumah Anas Urbaningrum

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.
/JIBI
/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.

"Benar ada penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang dengan tersangka MS (Mahfud Suroso) di tempat kediaman Attiyah Laiya di Duren Sawit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa12/11/2013).

Attiyah yang merupakan istri Anas Urbaningrum adalah mantan komisaris PT Dutasari Citralaras.

"Ada dua tempat lain yang digeledah selain di kediaman Attiyah Laila yaitu rumah salah seorang saksi di Kemang Bekasi dan rumah lain, alamatnya akan saya beritahukan nanti," ungkap Johan.

Mahfud Suroso adalah direktur PT Dutasari Citralaras selaku perusahaan subkontraktor "mechanical electrical" dalam proyek Hambalang.

Dalam surat dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, jaksa KPK menyatakan PT Dutasari Citralara menerima uang sebesar Rp170,39 miliar. Sedangkan Machfud Suroso memperoleh Rp18,8 miliar.

Pengacara Anas Urbaningrum Firman Wijaya juga datang ke gedung KPK untuk menyampaikan surat. "Saya mau mengantarkan surat, ini saya mau mengecek langsung."

Firman mengaku setelah dari KPK ia akan menuju rumah Anas. "Tapi saya tidak tahu apakah mas Anas ada di rumah atau tidak."

Menanggapi kedatangan Firman tersebut, Johan mengatakan penggeledahan tidak terkait dengan Anas.

"Penggeledahan ini tidak ada kaitan dengan Anas, ini kaitan dengan proyek Hambalang dengan tersangka MS, tempat-tempat itu digeledah karena diduga ada jejak-jejak tersangka MS," ungkap Johan.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Deddy Kusdinar selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.

Keempatnya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait kasus ini, Anas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

Kerugian negara dari proyek Hambalang yang mencapai Rp463,66 miliar mengalir ke banyak pihak.

Pihak-pihak tersebut antara lain Andi Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan US$550.000  dolar AS, Sekretarif Kemenora Wafid Muharam mendapatkan Rp6,55 miliar, mantan ketua umum Anas Urbaningrum mendapatkan Rp2,21 miliar.

Ketua Komisi X Mahyudin sebesar Rp 500 juta, Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor Rp4,5 miliar, orang dekat Anas, Machfud Suroso Rp18,8 miliar, pimpinan banggar Olly Dondokambey Rp2,5 miliar.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto Rp3 miliar, direktur CV Rifika Medika Lisa Lukitawati Rp5 miliar, arsitek PT Galeri Ide Angraheni Dewi Kusumastuti Rp400 juta, Adirusman Dault Rp500 juta. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper