Bisnis.com, JAKARTA - Asian Agri mengelak sebagai pihak dalam perkara terpidana Suwir Laut dengan alasan perusahaan itu tidak pernah diperiksa.
Kuasa hukum Asian Agri Sahari Banong mengatakan perusahaan kliennya bukan pihak, karena tidak pernah diperiksa, diadili maupun diberi kesempatan membela diri dalam perkara pidana Suwir Laut.
“Secara hukum Asian Agri, bukan pihak dalam perkara terpidana Suwir Laut karena Asian Agri tidak pernah diperiksa, tidak pernah diadili maupun diberi kesempatan untuk membela diri di muka pengadilan. Namun, dikaitkan sebagai syarat khusus dalam purusan perkara terpidana Suwir Laut,” ungkap kuasa hukum Asian Agri itu dalam surat yang disampaikan ke Bisnis, Selasa (12/11/2013).
Penjelasan kuasa hukum Asian Agri itu disampaikan berkaitan dengan berita yang diterbitkan harian ini pada 2 November 2013 dengan judul “Kejagung Eksekusi Asian Agri Rp2,5 triliun.”.
Dalam pemberitaan itu Bisnis mengutip keterangan Jaksa Agung Basrief Arief berkaitan dengan perkembangan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pidana Suwir Laut yang terdaftar No.2239 K/Pid/Sus/2012, tertanggal 18 Desember 2012 yang menghukum terpidana Suwir Laut, karena kesalahan mengisi SPT dengan tidak benar.
Berkaitan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejagung merencanakan mengeksekusi aset perusahaan di bawah naungan PT Asian Agri (AAG).
Jaksa Agung menjelaskan pihaknya telah meminta BPN (Badan Pertahanan Nasional) agar tidak mengalihkan aset itu sampai menunggu eksekusi.
Sahari mengatakan Asian Agri tetap melakukan kegiatan operasional sebagaimana mestinya.