Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan Mesir mengukuhkan putusan yang melarang kegiatan Ikhwanul Muslimin dan memerintahkan untuk menyita aset organisasi tersebut.
Ikhwanul Muslimin (IM), kelompok Islam berpengaruh dan tertua di Mesir, dilarang melakukan kegiatan mulai September lalu setelah Presiden Mohamed Mursi digulingkan oleh militer menyusul aksi protes massa terhadap pemerintah pada 3 Juli.
Osama el-Helw, seorang pengacara IM, mengatakan pihaknya akan menggugat putusan tersebut. Dalam dakwaan jaksa pertama pada 23 September, pengadilan memerintahkan penyitaan aset IM sampai pengadilan pidana menyampaikan dakwaannya pada sidang di pengadilan.
Pemerintah yang didukung militer telah membentuk sebuah komisi untuk mempelajari aset IM. Namun, komisi itu belum menyentuh masalah keuangan organisasi itu sampai dakwaan tersebut diajukan.
Sementara itu, kelompok kiri, Partai Tagammu menolak aksi yang dilakukan IM dan mendesak pengadilan untuk menolak gugatan dari kelompok tersebut sebagaimana dikutip Aljazeera.com, Kamis (7/11/2013).
Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin termasuk Mohamed el-Beltagy, Essam el-Erian dan Mursi sendiri menghadapi tuduhan terkait aksi kekerasan Desember tahun lalu yang menyebabkan 10 orang tewas. Senin lalu, pengadilan menuduh Mursi telah memicu aksi kekerasan dan tindak pembunuhan.