Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Mesir Akhiri Keadaan Darurat

Kementerian Dalam Negeri dan pihak militer mengatakan mereka akan terus memberlakukan jam malam sampai mereka menerima pemberitahuan resmi.

Bisnis.com, KAIRO - Pengadilan Mesir memerintahkan diakhirinya negara dalam keadaan darurat pada Selasa, dua hari menjelang jadwal dan tiga bulan setelah diberlakukan dalam penumpasan aksi pengunjuk rasa Islamis.

Keputusan itu disambut baik oleh sekutu lama Amerika Serikat, yang menyuarakan satu catatan peringatan dengan mendesak pemerintah yang diangkat militer untuk "menghormati hak-hak semua warga Mesir" di tengah-tengah laporan pemerintah siap-siap memperkuat peraturan atas para pemrotes.

Kabinet menyatakan pihaknya akan menghormati keputusan itu tetapi akan menunggu sampai pemberitahuan resmi dari pengadilan sebelum memberlakukannya.

Keadaan darurat, yang disertai oleh jam malam, telah dijadwalkan akan dicabut pada Kamis.

"Pemerintah akan memberlakukan keputusan pengadilan itu... Pemerintah menunggu naskah keputusan tersebut," satu pernyataan menyebutkan.

Presiden sementara Adly Mansour menyatakan keadaan darurat pada 14 Agustus karena kekerasan melanda Mesir setelah polisi membubarkan dua perkemahan protes besar yang didirikan para pendukung presiden terguling Mohammad Moursi.

Ratusan orang, sebagian besar para pendukung Moursi, terbunuh dalam bentrokan-bentrokan yang meletus selama penumpasan itu, sementara para pengunjuk rasa di tempat-tempat lain di negara itu membalas dengan menyerang pasukan keamanan dan gereja-gereja, tempat-tempat bisnis, rumah-rumah, sebagian besar milik warga milik pengikut kristen Koptik.

Pengadilan tata usaha negara menyatakan dalam amar keputusannya, yang telah menolak seruan terhadap keadaan darurat, bahwa pihaknya mengakhiri pada Selasa berdasar pada kalkulasinya, kantor berita Mesir MENA melaporkan.

Kementerian Dalam Negeri dan pihak militer mengatakan mereka akan terus memberlakukan jam malam sampai mereka menerima pemberitahuan resmi.

"Angkatan bersenjata secara resmi belum diberitahu tentang keputusan pengadilan itu, dan akan tetap memberlakukan jam malam dalam beberapa jam," katanya dalam satu pernyataan.

Sebelum keputusan pengadilan Senin, jam malam diberlakukan antara pukul 01.00 dan pukul 05.00 waktu setempat.

Menurut konstitusi sementara yang ditandatangani Mansour, perpanjangan masa keadaan darurat akan memerlukan referendum.

Keadaan darurat memberikan kekuasaan lebih besar kepada tentara yang berada di jalan-jalan untuk menangkap, khususnya pada saat jam malam.

Ikhwanul Muslimin, yang Moursi menjadi salah satu pimpinannya, mengatakan keadaan darurat telah memberikan payung hukum ektra untuk menumpas gerakan itu: pasukan keamanan telah membunuh ratusan pendukung Moursi dan menahan ribuan lagi sejak penggulingan 3 Juli.

Sebanyak 250 personel pasukan keamanan telah tewas sejak itu, sebagian besar di antara mereka di Jazirah Sinai yang tak berhukum tempat sumber-sumber keamanan mengatakan seorang personil militer meninggal dalam serangan atas kantor polisi pada Selasa.

Panglima militer Jenderal Abdel Fattah al-Sisi memperoleh dukungan dari banyak warga Mesir tetapi para pengeritiknya menyatakan pemerintahan baru itu bertujuan untuk menghidupkan kembali cara-cara otoriter era Mubarak.

Keadaan darurat dan jam malam semula akan berlaku selama sebulan sejak 14 Agustus tetapi pemerintah memperpanjangnya hingga dua bulan lagi pada 12 September.(antara/afp/reuters/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper