Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mantan Presiden Mesir Mursi Dihukum 3 Tahun Penjara

Pengadilan kriminal Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman terhadap mantan Presiden Mohamed Mursi dan 19 orang lainnya hingga 3 tahun penjara.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 31 Desember 2017  |  12:57 WIB
Mantan Presiden Mesir Mursi Dihukum 3 Tahun Penjara
Mohamed Mursi - Reuters

Kabar24.com, KAIRO - Pengadilan kriminal Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman terhadap mantan Presiden Mohamed Mursi dan 19 orang lainnya hingga 3 tahun penjara dan memberlakukan denda atasnya 2 juta pound Mesir (112.700 dolar AS) karena tuduhan-tuduhan menghina peradilan.

Orang-orang lain yang diadili oleh pengadilan itu dalam kasus yang sama termasuk aktivis terkemuka Mesir Alaa Abdel Fattah dan presenter televisi dan anggota parlemen Tawfik Okasha yang didenda berkisar antara 30.000 hingga 1 juta pound Mesir.

Mereka masih bisa mengajukan banding atas putusan-putusan tersebut.

Mursi, yang dipilih secara demokratis setelah revolusi Mesir pada 2011, digulingkan pada pertengahan 2013 oleh Jenderal Abdel Fattah al-Sisi, sekarang presiden, setelah protes-protes massal terhadap pemerintahannya.

Dia segera ditangkap dan sekarang sedang menjalani hukuman 20 tahun setelah dihukum karena menyulut pembunuhan para pengunjuk rasa selama aksi-aksi demonstrasi pada tahun 2012 dan hukuman 25 tahun karena menjadi mata-mata untuk Qatar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mesir mursi

Sumber : Antara/Reuters

Editor : M. Syahran W. Lubis

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top