Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi SVLK Dilaporkan ke KPK

Human Rights Watch (HRW) menyampaikan dugaan korupsi terkait dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia-Uni Eropa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ilustrasi/bisnis.com
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, PADANGPANJANG - Human Rights Watch (HRW) menyampaikan dugaan korupsi terkait dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia-Uni Eropa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Direktur Progam HRW Joe Saunders mengatakan perjanjian antara Indonesia dan Uni Eropa mewajibkan kayu dari Indonesia yang dieskpor ke Uni Eropa memiliki sertifikat guna menunjukkan kayu tersebut diperoleh secara legal.

Namun, paparnya, ternyata tak menjamin apakah kayu itu diperoleh tanpa melanggar hak-hak masyarakat serta tak mengatasi korupsi dalam hal penerbitan lisensi kayu.

Terkait dengan hal itu, HRW menyerahkan dugaan korupsi itu kepada KPK pada hari ini (7/11/2013). Dugaan korupsi itu termasuk dalam temuan laporan HRW yakni The Dark Side of Green Growth: Human Rights Impacts of Weak Governance in Indonesia’s Forestry Sector.

“Perjanjian perdagangan kayu Indonesia-UE seharusnya dapat membantu memberantas pembalakan liar. Tapi jalan masih panjang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdagangan pada kayu legal saja," kata Saunders dalam keterangannya.

Saunders memaparkan pembalakan liar adalah faktor penting penggundulan hutan Indonesia. Dengan menggunakan data pemerintah dan kalangan bisnis di Indonesia, HRW menaksir Indonesia rugi sedikitnya US$2 miliar atau setara Rp22 triliun atas pajak yang tak tertagihkan, karena pembalakan liar, dan subsidi tak resmi pada 2011.

Angka tersebut didapat dalam kurun waktu setahun setelah sistem legalitas kayu diwajibkan bagi semua pelaku industri.

Perjanjian perdagangan kayu Indonesia dan Uni Eropa ditandatangani 30 September 2013 di Brussels. Tujuannya, mencegah praktik-praktik ilegal.

Namun sertifikasi kayu, yang mendasari perjanjian tersebut tidak memadai. Sistem ini hanya akan mengaudit perusahaan-perusahaan untuk memeriksa apakah penjual kayu mengantungi izin.

HRW menilai perjanjian itu tak melakukan pengecekan apakah izin tersebut diperoleh tanpa korupsi atau pelanggaran hak tanah masyarakat. “Uni Eropa tak boleh mengizinkan impor kayu yang berbau kekerasan dan pelanggaran,” ujar Saunders.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper